Detikkasus.com | Provinsi Jabar- Kabupaten Majalengka – Pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling Polres Majalengka pekan ini akan melayani di beberapa lokasi.
Diantaranya, Senin (14/1/2019) di Lampu Merah Jatiwangi, Kamis (17/1/2019) samping Outlet BJB Kadipaten dan setiap hari Minggu di lokasi Car Free Day Alun-Alun Majalengka.
Kasat Lantas Polres Majalengka, AKP Atik Suswanti, didampingi Kanit Regident, Iptu Mukhali mengatakan, perpanjangan SIM bisa dilakukan melalui layanan mobil SIM keliling atau lokasi SIM keliling yang beroperasi tersebut.
“Layanan mobil SIM Keliling ini, hanya berlaku untuk proses perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih dalam masa berlaku serta berlangsung dari pukul 09.00-12.00 WIB,” katanya, Kamis (17/1/2019).
Namun, kata dia, khusus untuk setiap hari Minggu layanan SIM keliling yang beroperasi di Car Free Day, Alun-Alun Majalengka, dimulai pukul 07.00-09.00 WIB.
“Jika telat melakukan perpanjangan SIM, silahkan lakukan permohonan penerbitan SIM baru di Polres Majalengka,” jelasnya.
Sementara itu, untuk syarat perpanjangan SIM A atau C. Diantaranya, pemohon cukup membawa KTP dan SIM lama yang belum habis masa aktifnya. “Jangan lupa di foto copy” tutupnya.
Laporan: Yudi Hidayat
(Kabiro Detik kasus Majalengka)