Detikkasus.com|Medan
Kepolisian Republik Indonesia (Polri) di dalam memudahkan masyarakat untuk menyampaikan informasi maupun pengaduan telah menyediakan layanan call center 110,”layanan call center 110 ini merupakan bentuk perhatian dari Polri dalam memberikan pelayanan yang prima kepada masyarakat di Sumatera Utara, Indonesia,”jelas Kabid humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Kamis (25/03/2021).
Layanan call center ini, lanjut Kombes Pol Hadi Wahyudi, juga sesuai dengan program prioritas Kapolri yaitu program transformasi menuju Polri yang Presisi (prediktif, responsibilitas dan transparansi keadilan),”Call center ini merupakan sarana untuk memudahkan masyarakat dalam memberikan informasi maupun pengaduan kepada Polri tentang terjadinya gangguan kamtibmas,”jelasnya
Setiap laporan yang di sampaikan, lanjut Hadi, akan terus di tindak lanjuti oleh operator Call Center 110 dengan menghadirkan personil Polri yang berada di titik terdekat kejadian akan tetapi Call Center 110 ini hanya di peruntukkan untuk pengaduan darurat dan apabila ada yang melakukan panggilan iseng maka sistem akan memblokir nomor tersebut,”Hal ini di tujukan agar terciptanya efesiensi penerimaan laporan dari masyarakat secara langsung kapan pun, di mana pun dalam 24 jam di seluruh Indonesia hanya via telepon bebas Pulsa dan tentunya akan sangat bermanfaat bagi masyarakat yang membutuhkan bantuan serta kehadiran Polri secara cepat dan responsif,”jelasnya
(Alexander/Medan)