Laporpak MenDes, MPR-RI, DPR-RI. Ini Bentuk Kesewenangan Kepala Desa Gumbot

Detikkasus.com l Padang Lawas Utara (Paluta) – Sumut

Senin (09/11/2020) UU No.33 Tahun 2004 tentang Otonomi Daerah, sepertinya gagal total terlaksana diPaluta. Lapor Pak Menteri Desa (MenDes) maupun Pak Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR-RI) dan Pak Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI), ini adalah kesewenangan atau perbuatan Kepala Desa Gumbot, Kecamatan Dolok Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) Provinsi Sumatera Utara, terhadap kami berempat atas perbuatannya melakukan Pemutusan Hubungan Kerja secara sepihak kepada kami. Ujar M.A

PHK yang dilakukan M.Sopian sebagai Kepala Gumbot yang secara sepihak, malah berakibat patal bagi kami sebab, “Selain kami kehilangan pekerjaan malah gaji atau upah, sejak Januari 2020 tidak dibayarnya pak, ujar salah seorang perangkat desa Gumbot kepada awak media”. Kisah 4.Orang perangkat desa Gumbot yang di PHK secara sepihak, awak sudah konfirmasi kepada M.Sopian, faktanya dapat dilihat melalui edisi 07/11/2020. “Beliau tidak berkenan memberikan informasi”.

Kami tidak tau entah apa penyebab di PHK secara sepihak, “Kalau di PHK karena usia dan atau karena terbentur sebagai terpidana, mungkin kami berempat akan dengan rasa senang hati menerima PHK tersebut, karena sangat tidak layak kalau ternyata perangkat desa itu, tidak mau mematuhi peraturan perundang-undangan”. Sebagai Pemerintahan tertinggi diDesa Gumbot, seharusnya mampu memberikan wacana hingga pilar demokrasi kepada rakyatnya, agar rakyatnya tersebut mampu bersinergi kearah tujuan, ujar M.A

Baca Juga:  Kapolres Padang Lawas Hadiri Pemusnahan Barang Bukti yang Telah Berkekuatan Hukum

“Bantu kami pak Menteri Desa hingga pak Majelis Permusyawaran Rakyat Republik Indonesia dan pak Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, untuk mengatasi keluhan kami ini. Kami sudah kehilangan pekerjaan ditambah mengenai Gaji atau Upah kami yang ditahan, oleh kepala Desa Gumbot sejak Januari 2020 hingga kini”. Kami iyakin atas pertolongan bapak kepada kami berempat, insya Allah akan berbuah kebaikan, sesuai firman Allah “Siapa yang mengerjakan kebaikan seberat dzarrah pun, niscaya dia akan melihat (balasan)nya. Dan siapa yang mengerjakan kejahatan seberat dzarrah pun, niscaya dia akan melihat (balasan)nya pula”. (Al-Zalzalah:7-8), ujar M.A

Baca Juga:  Bhabinkamtibmas Desa Unggahan Selaku Jero Mangku Pura Wira Bakti Polsek Seririt Pimpin Persembahyangan

ERWIN SIREGAR mengatakan “Ketidak mampuan Pejabat Publik Daerah Kabupaten Paluta, untuk menyelesaikan permasalah PHK sepihak hingga, untuk permasalahan Gaji atau upah mereka perbulan dari sejak Januari 2020”,. Tentunya sudah menjadi hal yang sangat wajar, jika mereka berempat miminta bantuan kepada bapak Menteri Desa, bahkan kepada Bapak MPR-RI dan Bapak DPR-RI. Semoga Pak MenDes MPR-RI dan DPR-RI dapat segera merealisasikan keluhan mereka berempat. “Undangan Undang No.33 Tahun 2004 tentang Otonomi Daerah, sepertinya gagal total berjalan diPaluta”, sebab. Yang kecil ini saja pun tak mampu di selesaikan, apa lagi kalau masalah yang besar. Ujar ERWIN

Pada edisi 07/11/2020 yang lalu M.A Penduduk Desa Gumbot mengatakan. Sebenarnya saya malu bang menyampaikan informasi pemecatan secara sepihak ini, sebab. “Jika saya hitung sekitar Lima Belas (15) kali diadakan dialog, yakni: (1) dirumah Kepala Desa Gumbot Tiga kali, (2) kemudian diKantor Camat Tiga kali, (3) lalu diKantor PMD Tiga kali, (4) kemudian diKantor Inspektorat Dua kali, (5) bahkan diRuangan DPRD Satu kali, (6) parahnya lagi diRuangan Kantor Bupati Tiga kali diadakan Dilog, akan tetapi hingga saat ini. Instansi atau para pejabat Pemerintah Daerah Paluta, malah ada kesan seakan takut kepada Kepala Desa Gumbot, karena hingga saat ini tidak ada penyelesaian yang bisa dilakukan oleh beliau beliau yang terhormat itu.

Baca Juga:  BABINSA KORAMIL 0816/01 SIDOARJO Laksanakan Pengamanan Aksi Unras Di Sidoarjo.

Sebab. Kalau bukan karena takutnya Pejabat Publik Paluta kepada Kepala Desa Gumbot, tentunya beliau-beliau yang terhormat itu sudah bisa mengambil sikap. “Untuk memberikan sanksi tegas kepada pelaku yakni Kepala Desa Gumbot, hingga memberikan Gaji atau upah kami dari sejak Januari 2020. Fakta sangsi hukumnya bang kan bisa diambil dari Undang Udang DESA atau PERMENDAGRI dan PERBUP Paluta yang saya sebut tadi”. Sedihnya bang, ternyata peraturan perundangan undangan itu tidak bisa diterapkan oleh beliau-beliau sebagai Pejabat Publik, kepada seorang kepala desa. Ujar M.A ( J. Sianipar )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *