Laporkan ASN yang Lakukan Pungli

Cirebon l Detikkasus.com – Bupati Cirebon Imron, meminta kepada masyarakat untuk berani melaporkan ketika menemukan adanya Pungutan Liar (Pungli) yang dilakukan oleh Aparatur Sipil Negara (ASN), agar birokrasi di daerah semakin bersih dari praktik tersebut.

“Masyarakat harus berani untuk melaporkan adanya pungli yang dilakukan ASN,” kata Imron di Cirebon, Provinsi Jawa Barat, Jumat (1/10/2021).

Imron mengatakan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cirebon, berkomitmen dan mendukung terobosan yang dibentuk oleh Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli).

Baca Juga:  Cornelis Menghimbau Masyarat Adat Dayak Serentak dalam Bercocok Tanam Padi

Hal tersebut dilakukan untuk menciptakan Kabupaten Cirebon, bebas dari praktik Pungli.

Imron juga mengajak masyarakat, agar berperan dalam memberantas praktik Pungli.

“Karena ini telah merusak sendi kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara,” tegas Imron.

Menurut Imron, perlu upaya pemberantasan secara tegas, terpadu, efektif, serta efisien, untuk menimbulkan efek jera kepada siapa pun yang melakukan praktik pungli.

Baca Juga:  Menjelang Idul Adha 1444 H, Bupati Sanggau Serahkan Bantuan Qurban Kepada Masjid Besar AT’TAQWA

“Semoga sosialisasi ini dapat dijadikan gerakan moral dan kultural bagi seluruh ASN. Karena birokrasi harus bersih, profesional, berintegritas, berkomitmen kepada peningkatan kualitas pelayanan,” kata Imron.

Sekretaris Saber Pungli RI Irjen Pol Agung Makbul, mengatakan, sosialisasi dilakukan berdasarkan izin Kementerian dari Politik Hukum dan HAM (Kemenkopolhukam) yang berdasarkan instruksi Presiden Joko Widodo.

“Perintah dari Presiden untuk mengurangi Pungli yang dilakukan oknum pelayan publik,” kata Agung.

Baca Juga:  Kunjungi Tuban, Wamen ATR/BPN Serahkan Sertifikat Tanah dan Wakaf

Agung mengatakan, praktik Pungli yang dirasakan oleh masyarakat mulai dari lahir hingga mati, yakni, akta kelahiran, bidang pendidikan, perizinan dan sertifikat, mencari pekerjaan, skep jabatan, buku nikah, surat pensiun, dan surat kematian.

“Itu semua harus dihentikan, agar pungli tidak lagi meresahkan masyarakat,” kata Sekretaris Saber Pungli RI Irjen Pol Agung Makbul, (Sadi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *