Laporan Masyarakat Sisarahili Mau di DPRD Kabupaten Nias

Detikkasus.com Nias 18/2/2020. Komisi I DPRD kabupaten Nias menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan pemerintah desa Sisarahili Ma’u kecamatan Ma’u kabupaten Nias, perwakilan masyarakat, BPMD, Camat dan Inspektorat. Pertemuan yang berlangsung di ruang sidang DPRD tersebut, dalam rangka membahas adanya dugaan penyalahgunaan dan tidak transparan pelaksana dana desa (DD) yang dilakukan pemerintah Desa (Pemdes) sisarahili Ma’u. Rapat RDP tersebut dipimpin ketua komisi I DPRD kabupaten Nias Yosafati Waruwu, Dewia Zebua (sekretaris) dan anggota komisi I yang dilaksanakan di ruang sidang lantai II DPRD kabupaten Nias.

Ketua komisi I DPRD kabupaten Nias yosafati baru mengatakan bahwa kami sebagai perwakilan rakyat telah menerima Laporan masyarakat tentang penyalahgunaan penggunaan APBDes TA 2019 desa Sisarahili Ma’u. Disini kami mau mendengar laporan tersebut dari masyarakat, dan kita akan membahasnya di rdp bersama anggota DPRD kabupaten Nias jelas Yosafat.

Salah satu perwakilan masyarakat (pelapor) yang tidak disebutkan namanya membacakan beberapa dugaan penyalahgunaan anggaran APBDes TA 2019 antara lain bahwa kepala desa diduga tidak transparan Pada pelaksanaan dana desa TA 2019 sisarahili Ma’u Kami merasa dirugikan selaku masyarakat dan merasa tersingkirkan pada saat rapat musrenbang kecamatan ma’u Kami memohon kepada inspektorat supaya mengaudit anggaran dana desa TA 2019. Menanggapi laporan masyarakat tersebut kepala desa Atoni Gulo menjelaskan saya sebagai kepala desa mengapresiasi dan bersyukur kepada masyarakat telah mengingatkan saya dalam hal pelaksanaan kegiatan APBDes TA 2019, namun disayangkan laporan dugaan ketidaktransparanan pelaksanaan kegiatan fisik, di mana pada laporan yang disampaikan masyarakat ke DPRD, itu tidak benar tegas Kades.

Pelaksanaan dugaan pembangunan rabat beton di dusun III menuju Dusun IV nomenklatur tersebut tidak ada dalam APBDes. Pelaksanaan pembangunan yang sudah terlaksana dan sesuai nomenklatur yang ada di dalam APBDes TA 2019 sampai kepertanggung jawaban antara lain :

1. Pengkerasan jalan dari dusun I

2. Pengkerasan jalan dari dusun V

3. Pengkerasan jalan rabat beton di dusun III

4. Pengkerasan jalan di dusun IV

Sementara dugaan masyarakat (pelapor) yang belum dilaksanakan kan namun sudah dipertanggungjawabkan antara lain :

1. Dugaan pembangunan rabat beton sudah dilaksanakan oleh TPK (Tim pelaksana kegiatan)

2. Diduga pembangunan sarana PLTS (pembangkit listrik tenaga surya) sudah dilaksanakan sisa anggarannya sudah dikembalikan ke Rkudes desa Sisarahili Ma’u

3. Dugaan penganggaran Penjaringan BPD, belum dilaksanakan tetapi anggaran tersebut sudah dikembalikan ke Rkudes.

4. Penganggaran kendaraan roda dua untuk dinas Kades yang anggarannya nya Rp 30.000.000,- yang di belanjakan Rp 22.200.000,- dan sisa anggaran telah dikembalikan ke Rkudes

5. Dugaan belum diadakan sosialisasi di bidang hukum dan ini juga sudah di laksanakan.

Penyampaian tersebut dibacakan oleh Kepala Desa sisarahili ma’u kecamatan Ma’u kabupaten Nias di sidang rdp (rapat dengar pendapat). Anggota Komisi I DPRD Foarota Gulo ketika dimintai tanggapannya Mengatakan agar pemerintahan desa dengan masyarakat supaya damai, sementara pelaksanaan anggaran dana desa pelaksanaannya sudah sesuai dengan musyawarah dan RAP Desa jelas Foarota.

Sementara mewakili BPD Faogoziduhu Gulo desa sisarahili mau menanggapi laporan masyarakat bahwa APBDes 2019 kami selaku BPD tetap kami pantau setiap pelaksanaan kegiatan yang dimaksud dan pelaksanaan APBDes tersebut sudah dilaksanakan dengan baik oleh Pemdes dan TPK jelas Faogoziduhu.

Masih di tempat yang sama media detik kasus.com, meminta tanggapan Camat ma’u Rudin Waruwu mengatakan terkait Laporan masyarakat itu hak mereka di mana masyarakat berperan dalam mengawal kegiatan APBDes, tetapi apa yang di sampaikan oleh Kepala Desa sudah sesuai nomenklatur dan musyawarah desa. Camat berharap supaya pelaksanaan Dana Desa harus transparan disesuaikan dengan hasil musyawarah dan konsisten di mana hasil musyawarah itu yang dilaksanakan. (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *