Detikkasus.com l Jakarta
Senin (09/12/2019) Sekitar pukul 11:55:35 Wib, M.Bambang Sulistio sudah menerima laporan dari Lembaga Swadaya Masyarakat Team Investigasi Penyelamatan Aset Negara Republik Indonesia (LSM.TIPAN-RI) Kabupaten Labuhanbatu, “Laporan tersebut terkait adanya kuat dugaan penyimpangan penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SMKS Yayasan Pemda Labuhanbatu ke Inspektur Jenderal (Irjen) Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia di jl Jend Sudirman Jakarta”. Serah terima laporan pengaduan tersebut bisa kita lihat bersama diartikel terlampir, ujar Bernat Panjaitan,SH.M.Hum. Direktur LSM TIPAN-RI
Sedangkan laporan pengaduan tersebut bernomor: 068/KOSPLSM/LB/XII/2019, diterima langsung oleh M.Bambang Sulistio, bagian dari Staf Irjen Kemendikbud yang di serahkan oleh Joni Sianipar Wakil Direktur LSM.TIPAN-RI. Terkait laporan tentang adanya dugaan kuat perbuatan sewenang-wenang yang dilakukan oleh Aprianto,S.Pd.MM Kepala Sekolah SMKS Pemda Labuhanbatu terhadap 6 orang Guru SMKS Pemda
“Beserta dugaan kuat adanya penyimpangan penggunaan dana BOS, terutama tentang biaya praktikum siswa/i, dan bukti-buktinya juga turut kami lampirkan, sebagai awal alat untuk dapat dimulainya penelusuran”, ujar Bernat Panjaitan,SH.M.Hum.
“Kami berharap dengan sampainya laporan tersebut ada tindak lanjut yang kongkrit dari Kemendikbud, sehingga ada kepastian hukum yang jelas kepada Aprianto,S.Pd.MM, yang kuat duga’an melakukan tindakan sewenang-wenang dan dugaan penyimpangan penggunaan dana BOS”.
“Selain menyampaikan laporan tersebut pengurus LSM.TIPAN-RI juga sudah mengajukan secara lisan kepada M.Bambang Sulistio, untuk bisa bertemu dengan Irjen Bapak Prof dr.Muchlis Rantoni Luddin.M.A , dan sesuai penjelasan dari staf Irjen segera di komunikasikan dan diupayakan pada hari selasa (10/12) bisa bertemu” ujar Bernat.
Kemudian Bernat menambahkan “Dalam laporan kami juga meminta kepada Irjen untuk segera menertibkan Guru yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS), untuk segera dikembalikan kesekolah asalnya, tidak lagi terjadi rangkap jabatan dengan menjadi Guru Pengajar atau menjadi Kepala Sekolah di Sekolah swasta”. masih ujar Bernat
“Tujuannya guna membuka lapangan pekerjaan dibidang pendidikan, sehingga pencari kerja yang berlatar belakang ilmu pendidikan keguruan memiliki peluang dan kesempatan untuk mendapatkan pekerjaan menjadi guru pendidik di sekolah swasta, dan hal ini kami lakukan dengan melihat kondisi banyaknya pencari kerja dibidang pendidikan/keguruan di Kabupaten Labuhanbatu”.
“Ketika ditanyakan sampai batas mana memperjuangkan nasib ke 6 guru pengajar Bernat menjawab “Dalam mencari keadilan dan perlakuan yang sama dimuka hukum bagi LSM.TIPAN-RI tidak ada kata menyerah, siapa lagi yang memperjuangkan hak mereka kalau tidak kita-kita ini, bahkan kalau hanya sebatas mengharap kepada pemerintahan provinsi maupun kabupaten sepertinya sama seperti jauh panggang dari api”, ujar Bernat mengakhirinya ( Adi Satria Armadi )