Detikkasus.com – Ada dua jenis pkok laporan kepala desa, yaitu Laporan Penyelenggaran Pemerintahan yang diatur dengan Permendagri noor 46 tahun 2016, dan Laporan Realisasi Pelaksanaan APBDes yang diatur dengan Permendagri nomor 113 tahun 2014.
A. Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan sebagaimana diuraikan dalam pasal 2 Permendagri noor 46 tahun 2016, terdiri atas:
1. Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa akhir tahun anggaran, disampaikan kepada Bupati/Walikota melalui Camat.
2. Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa akhir masa jabatan, disampaikan kepada Bupati/Walikota melalui Camat
3. Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa akhir tahun anggaran, disampaikan kepada BPD.
4. Informasi Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, disampaikan kepada masyarakat.
Informasi kepada masyarakat diuraikan dalam pasal 10 Permendagri nomor 46 tahun 2016 yang bisa disimpulkan sbb:
Masyarakat Desa berhak meminta dan mendapatkan informasi dari pemerintah Desa mengenai kegiatan penyelenggaraan pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.
Untuk memenuhi hak masyarakat sebagaimana tersebut, Kepala Desa wajib memberikan dan/atau menyebarkan informasi penyelenggaraan pemerintahan desa kepada masyarakat Desa.
Informasi penyelenggaraan pemerintahan Desa harus disampaikan secara tertulis paling lambat 3 (tiga) bulan setelah berakhir tahun anggaran melalui media informasi yang mudah diakses oleh masyarakat.
Media informasi sebagaimana dimaksud, antara lain papan pengumuman, radio komunikasi dan media informasi lainnya.
Sementara itu, terkait dengan Serah Terima Jabatan, Kepala Desa harus menyerahkan memori serah terima jabatan. Memori serah terima jabatan sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 82 Tahun 2015. Pasal 5 ayat (4) terdiri atas:
(a) Pendahuluan, (b) Monografi Desa (c), Pelaksanaan program kerja tahun lalu (d). Rencana program yang akan datang, (e). Kegiatan yang telah diselesaikan, sedang dilaksanakan, dan rencana kegiatan setahun terakhir, (f) Hambatan yang dihadapi, (g) Daftar inventarisasi dan kekayaan desa.
B. Laporan terkait dengan Pelaksanaan APBDes sebagaimana diuraikan dalam Permendagri noor 113 tahun 2014, terdiri atas:
1. Laporan Realisasi Pelaksanaan APBDes (pasal 37)
2. Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan APBDes (pasal 38)
Menginformasikan Laporan Realisasi Pelaksanaan APBDes dan Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan APBDes kepada masyarakat (pasal 40)
Laporan Realisasi Pelaksanaan APBDes itu terdiri atas:
a. Laporan semester pertama yang harus disampaikan paling lambat pada akhir bulan Juli tahun berjalan. disampaikan kepada Bupati/Walikota melalui Camat.
b. Laporan semester akhir tahun yang harus disampaikan paling lambat pada akhir bulan Januari tahun berikutnya. disampaikan kepada Bupati/Walikota melalui Camat.
Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan APBDes dapat diuraikan sbb:
Kepala Desa menyampaikan laporan pertanggungjawaban realisasi pelaksanaan APBDesa kepada Bupati/Walikota melalui Camat setiap akhir tahun anggaran.
Laporan pertanggungjawaban realisasi pelaksanaan APBDesa itu terdiri dari pendapatan, belanja, dan pembiayaan.
Laporan pertanggungjawaban realisasi pelaksanaan APBDesa itu ditetapkan dengan Peraturan Desa.
Peraturan Desa tentang laporan pertanggungjawaban realisasi pelaksanaan APBDesa itu harus dilampiri:
format Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan APBDesa Tahun Anggaran berkenaan;
format Laporan Kekayaan Milik Desa per 31 Desember Tahun Anggaran berkenaan;
format Laporan Program Pemerintah dan Pemerintah Daerah yang masuk ke desa.
Laporan realisasi dan laporan pertanggungjawaban realisasi pelaksanaan APBDesa harus diinformasikan kepada masyarakat secara tertulis dan dengan media informasi yang mudah diakses oleh masyarakat.
Media informasi sebagaimana dimaksud antara lain papan pengumuman, radio komunitas, dan media informasi lainnya.
Laporan pertanggungjawaban realisasi pelaksanaan APBDesa disampaikan paling lambat 1 (satu) bulan setelah akhir tahun anggaran berkenaan. (Imam).