SITUBONDO | Detikkasus.com – Sudah diberitakan sebelumnya masalah dugaan pungutan liar (pungli) masih saja jadi polemik. Gp Sakera beserta Tim S-One melaporkan hal tersebut ke Kejati Jawa Timur. Kamis, (24/05/18).
Berita terkait (https://detikkasus.com/dugaan-pungli-prona-puluhan-desa-di-situbondo-dilaporkan-ke-kejati-jatim/)
Salah satunya Desa Landangan, Kecamatan Kapongan, Kabupaten Situbondo dari 34 Desa yang dilaporkan dugaan Pungli Prona Tahun 2017. Sesuai dengan kebijakan Pemerintah bahwa biaya Prona sudah di subsidi melalui anggaran APBN. Sehingga untuk peserta Prona tidak di kenakan biaya alias gratis.
Salah seorang warga yang di temui dan di wawancarai, tidak mau disebutkan nama menuturkan, “Kami itu baru tahu jika ternyata pengurusan biaya Prona itu gratis ketika sudah mulai ramai di bicarakan dan di permasalahkan, ya andaikan ada sosialisasi kalau gratis pasti kami milih gratis mas”.
Dia melanjutkan, “Peserta Prona di Desa Landangan memang harus membayar sebagai syarat agar di proses oleh desa”, imbuhnya.
Kepala Desa Landangan yang panggilan akrabnya, Arif mengatakan, “Desa kami mendapatkan kurang lebih 200 bidang peserta prona dan memang benar ada penarikan namun bervariatif antara Rp. 500.000 sampai dengan Rp. 550.000”.
Saat disinggung apa tanggapan terkait Laporan GP Sakera ke Kejati Jatim, Kades Landangan menjelaskan, “Wah, kalau tentang tanggapan, saya no coment dulu mas, nunggu panitia pronanya”.
Namun ketika di tanya siapa Ketua Panitia Pronanya, Kades Landangan tidak menjawab dan minta ijin mengakhiri wawancaranya karena ada kegiatan lain.
Di tempat yang sama, Sekjen S-One Doni membenarkan bahwa, “Iyah memang benar, adanya dugaan pungli di Desa Landangan dan itu diakui oleh Kadesnya saat kita konfirmasi secara langsung”. (P4)