Gresik l Detikkasus.com – Moch Hasan Ketua Investigasi, Lembaga Pengawas dan Investigasi Tindak Pidana Korupsi Republik Indonesia,(Lpi Tipikor RI) Jawatimur kecewa dengan Pelayanan Aparatur Penegak Hukum (APH) Kejaksaan Negeri Gresik, Jawat Timur.
Terkait laporan pengaduan dugaan Korupsi/Gratifikasi dan Penyalah gunaan Wewenang dalam jabatan yang telah di duga,di lakukan oleh delapan (8) Perangkat Desa Bringkang , dalam hal ini Ikut terlibat Mantan kepala desa Sukarno, Mantan Ketua BPD Sapariono dan Kepala dusun Supa’is, dilaporkan oleh Lembaga Pengawas dan Investigasi Tindak Pidana Korupsi Republik Indonesia, (Lpi Tipikor RI) di Jawa Timur.
Melalui PTSP Kejaksaan Tinggi Jawatimur 25 Januari 2022, sehingga oleh Kejaksaan Tinggi Jawatimur 14 Pebroari 2022 Berkas Laporan perkaranya di Limpahkan ke Kejaksaan Negeri Gresik, Jawa Timur.
Moch Hasan, Ketua Investigasi Lembaga Pengawasan dan Investigasi Tindak Pidana Korupsi Republik Indonesia (Lpi Tipikor RI) Jawatimur 25 Maret 2022, menyampaikan Surat Klarifikasi terkait tindak lanjut perkembangan Pelimpahan Berkas Perkara Dugaan Korupsi/Gratifikasi dan penyalahgunaan Wewenang dalam jabatan , Melalui PTSP kejaksaan Negeri Gresik, yang sampai saat ini belum diambil tindakan oleh Pihak Kejaksaan Negeri Gresik.
Sudah Empat (4) kali Tim Investigasi Lpi Tipikor RI, Jawatimur mendatangi kejaksaan Gresik, Jawatimur ,guna mempertanyaka perkembangan tindak lanjut Laporan dugaan korupsi/Gratifikasi, yang di tujukan kepala kejaksaan Negeri dan Pidsus Gresik.
Tapi sudah Empat kali (4x) selalu mendapatkan Jawaban yang sama….
Kejari dan Pidsus nya tidak ada di tempat, Nanti kami sampaikan.,.Ucap bagian PTSP Kejari.
Sampai kami tim ber upaya meminta Nomer Kontak bagian Pidsus, Enggan memberikan,Ada Nomer telepon di tandaterima kami coba menghubungi selalu tidak bisa.ucap Moch Hasan ketua tim investigasi. kepada Awak media , sehingga membuat Ketua Lpi Tipikor RI, Jawatimur angkat bicara.
Moch hasan sangat meragukan kinerja pihak Kejaksaan Negeri Gresik mulai dari jajarannya sampai Kajari Gresik Karena dari Awal Pelimpahan laporan dari Kejati, 25 Pebroari 2022 sampai dengan sekarang belum ada tindakan dari Kajari Gresik,
“Mereka dalam artikata belum ada gerakan untuk pemanggilan atau pemeriksaan dari laporan kasus dugaan tindak pidana korupsi Mantan Kades Sukarno,Mantan BPD Sapariono dan Kepala dusun Supa’is
yang sudah kami laporkan,” Ujar Moch Hasan, ketua tim.
Sebagai Ketua tim Investigasi Lpi Tipikor RI Jawa timur, dirinya sangat menyayangkan pihak Kejaksaan Negeri Gresik, karena setiap di konfirmasi terkait Perkembangan, pihak Kejaksaan Negeri selalu pihak Pidsus tidak ada di tempat dan keluar. kami tim Investigasi Lpi Tipikor RI menyimpulkan bahwa APH Kejaksaan Negeri Gresik di duga merupakan pelayanan yang buruk.Ucap ketua tim. (Red)