Laporan Desa Ketangkuhan ke Kejaksaan, Tahapan Koordinasi Dilakukan dengan Inspektorat

Detikkasus.com | Aceh Singkil – Laporan dugaan penyimpangan anggaran desa Ketangkuhan yang dilayangkan ke Kejaksaan Negeri kini memasuki tahapan penting. Pihak Kejaksaan Negeri telah memastikan langkah koordinasi dengan Inspektorat setempat untuk mendalami laporan tersebut, Senin (30/12/2024).

Kejaksaan Negeri, melalui Kasintel Budi Febriandi, menyatakan bahwa laporan yang diterima melibatkan dugaan penyelewengan dalam pengelolaan dana desa selama beberapa tahun terakhir. “Kami sudah berkoordinasi dengan pihak Inspektorat untuk memastikan langkah penanganan yang sesuai prosedur. Tahapan ini penting untuk mendapatkan data valid sebelum melanjutkan proses hukum,” jelasnya.

Baca Juga:  Detik Kasus | Pasca Kasus Bupati Nganjuk Taufiqurahman dan Ita Triwibawati Istrinya diamankan KPK.

Lanjut Budi Febriandi, mengonfirmasi keterlibatan mereka dalam proses verifikasi awal. “Kami akan menunggu audit khusus terhadap laporan Ini, yang jelas kami telah menyurati pihak inspektorat.”

Sementara itu, warga Desa Ketangkuhan mengaku optimis bahwa laporan tersebut akan diusut tuntas. Salah satu warga, Pinayungan (45), menyampaikan harapannya agar langkah hukum ini dapat memberikan efek jera. “Kami ingin pengelolaan dana desa lebih transparan dan benar-benar digunakan untuk pembangunan desa,” ujarnya.

Baca Juga:  Detik Kasus | Supriyanto : Alhamdulilah Gerindra Ponorogo Memenuhi Syarat.

Pemerintah Desa Ketangkuhan belum memberikan tanggapan resmi terkait laporan ini. Namun, Kepala Desa sebelumnya menyebutkan bahwa ia berterima kasih atas laporan masyarakat ke kejaksaan Negeri Aceh Singkil, melalui salah satu media online.

Baca Juga:  Diduga kepala dinas Perikanan Bekerjasama Pemalsuan Hak Milik Bangunan Pemkab Pringsewu dipekon Pemenang

Proses penyelidikan oleh pihak Kejaksaan Negeri akan terus dilakukan, dengan hasil audit Inspektorat sebagai salah satu dasar untuk langkah lebih lanjut. Masyarakat diminta bersabar dan memberikan dukungan kepada pihak berwenang dalam menuntaskan kasus ini. (M. Sianipar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *