Lapor pak Kapolri! Masyarakat Menolak Ativitas tambang Timah di kawasan Hutan Lindung Simpang Gedong Belinyu.

Bangka | detikkasus.com – Para penambang timah ini untuk mendapatkan biji timah tidak memandang tempat lagi bahkan kawasan yang sudah di larang mereka gasak seperti kawasan hutan lindung dan hutan produksi, seperti aktivitas tambang timah di kawasan hutan Lindung simpang Gedong, Kecamatan Belinyu Kabupaten Bangka dengan mengunakan dua alat berat Bego yang diduga sudah koordinasi dengan oknum anggota, sehingga masuknya alat berat ke Lokasi berjalan lancar. (30 April 2025)

Baca Juga:  Bupati Kampar hadiri Pisah Sambut dengan Kapolres dan Kajari Kampar.

Dari keterangan masyarakat, adanya aktivitas tambang timah tersebut tanpa ada persetujuan Masyarakat yang ada disini, dan masuk di kawasan hutan Bakau lindung yang di larang

Untuk nama pemilik lokasi tambang itu bernama jamarudin alias jamar orang asli kampung tanjung batu dan timah tersebut disetor sama bos cebul orang gunung muda.ujarnya.

Harapan kami masyarakat berharap aktivitas tambang timah tersebut segera cepat ditindak lanjuti oleh aparat penegak hukum karena masyarakat disini tidak setuju adanya aktivitas tambang timah di lokasi itu, tegasnya.

Baca Juga:  Pemilik Sawah Terkena Banjir Mohon Bantuan Pemerintah "Cabut Izin Perkebunan Apabila Menyalahi"

Sampai berita ini diterbitkan awak media akan konfirmasi pemilik tambang jamarudin, Penampung timah bos cebul dan juga aparat penegak hukum untuk segera di tindak lanjuti aktivitas tambang timah iilegal di kawasan hutan lindung simpang gedong kecamatan Belinyu kabupaten Bangka

Baca Juga:  Polsek Sukasada Laksanakan Patroli Memantau Situasi di ATM BNI dan SPBU Sukasada

Perusakan kawasan hutan lindung dan hutan produksi dijerat dengan Pasal 89 ayat (1) huruf a jo Pasal 94 ayat (1) huruf a Undang- undang Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. diancam pidana penjara paling singkat 8 (delapan) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun serta pidana denda paling sedikit Rp.10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) dan paling banyak Rp.100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).(Tim Sembilan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *