Lapor Pak Gubernur dan Kapolda Lampung, Lahan Milik PT Wahana Rahardja Diduga Ada yang Menambang Pasir Secara Ilegal

Senin, 31 Oktober 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lampung Timur l Detikkasus.com –  Meskipun telah menjadi perbincangan hangat di kalangan masyarakat dan telah di beritakan di beberapa media cetak dan online yang tergabung di DPC AWPI Lampung Timur beberapa hari terakhir metode pembuatan sawah dengan mengeruk pasir dan di duga di jual secara ilegal demi menguntungkan diri pribadi dan kelompok  belum juga ada tindakan yang dilakukan oleh stakeholder terkait baik itu dari pemerintah maupun aparat penegak hukum (APH-Red).

Setidaknya seperti itu yang di ungkapkan Herizal Ketua DPC AWPI Lampung Timur di dampingi Rahmattullah sekretaris dan beberapa jajaran pengurus di Sektariat .30/10/2022

Baca Juga:  Wabup Azwar Hadi Buka Musrenbang Kecamatan di Desa Sukadana Jaya 2023

Lebih lanjut herizal mengatakan ,”yang jadi pertanyaan masyarakat saat ini ketika kita menemukan pelanggaran dan berakibat merugikan negara serta merusak lingkungan dan melanggar peraturan perundang undang yang berlaku ,Apa yang harus di lakukan dan mengadu kemana? Tanya nya

“Bagaimana pertanyaan tersebut tidak muncul di tengah tengah masyarakat,hal yang sudah jelas dan nampak di depan mata serta telah viral karena di beritakan oleh media online dan beberapa  media cetak dugaan  percetakan sawah yang ada di desa Rejo mulyo  terindikasi  tidak mengacu pada pedoman teknis,dasar hukum,ketentuan tahapan pelaksanaan sampai saat ini kami (AWPI) belum mendapatkan informasi ada tindakan dari pihak pihak terkait “,Tambah Herizal.

Baca Juga:  Polda Himbau Pertokoan dan Perkantoran Untuk Memasang CCTV Selama Titinggal Mudik

Seharus pemerintah kabupaten Lampung Timur dan Provinsi Lampung serta Aparat penegak hukum bergerak cepat menangani permasalahan yang ada di sana sebelum kepercayaan masyarkat Lampung timur menurun terhadap pihak terkait yang terlibat dalam persoalan tersebut ,dan menimbulkan permasalahan yang baru.jelasnya.

Baca Juga:  Tambang Timah Ilegal di Desa Serdang Taboali Belum Tersentuh APH

“Apabila ada unsur pidana yang di sengaja di lakukan para pelaku yang mengambil pasir di duga secara ilegal di lahan menurut spanduk yang terpasang milik PT.Wahana Rahadja (Persiroda) milik BUMD Propinsi Lampung harus di berikan tindakan sesuai perundang undang yang ada guna memberikan epek jera terhadap pelaku”Tegas Herizal. (Tim)

Berita Terkait

Polres Indramayu berhasil Ringkus Komplotan Curanmor
Seorang Warga Tungkal Ilir di Siram Air Keras, Polisi amankan Barang Bukti dan buru Pelaku
Kajari Tanggamus Tetapkan ASP sebagai Tersangka Dugaan Kasus Korupsi BPRS Tanggamus
Tak terima Namanya Diberitakan, Kakon Banjarsari Sebut, Siap Jual Mobil miliknya apabila Terbukti Bersalah Dalam Pengelolaan Dana Desa.
Polresta Cirebon amankan Pengedar Sabu-Sabu
Tim Gabungan dari Polres Tanjab Barat berserta Subdenpom II/2-2 dan jajaran Polsek Betara, Musnahkan Lokasi Sabung Ayam 
Polresta Cirebon amankan 2 Pengedar Sabu-sabu
Kakon Banjar Sari Edi Purwanto Diduga Kuat Selewengkan Dana Desa

Berita Terkait

Senin, 25 November 2024 - 21:18 WIB

Polres Indramayu berhasil Ringkus Komplotan Curanmor

Sabtu, 16 November 2024 - 15:10 WIB

Seorang Warga Tungkal Ilir di Siram Air Keras, Polisi amankan Barang Bukti dan buru Pelaku

Kamis, 14 November 2024 - 11:43 WIB

Kajari Tanggamus Tetapkan ASP sebagai Tersangka Dugaan Kasus Korupsi BPRS Tanggamus

Selasa, 29 Oktober 2024 - 18:35 WIB

Tak terima Namanya Diberitakan, Kakon Banjarsari Sebut, Siap Jual Mobil miliknya apabila Terbukti Bersalah Dalam Pengelolaan Dana Desa.

Senin, 28 Oktober 2024 - 16:53 WIB

Polresta Cirebon amankan Pengedar Sabu-Sabu

Berita Terbaru

Berita Terkini

Forkopimda Tanggamus Matangkan Persiapan Pilkada Serentak 2024

Selasa, 26 Nov 2024 - 21:09 WIB