Lampung Timur l Detikkasus.com – Meskipun telah menjadi perbincangan hangat di kalangan masyarakat dan telah di beritakan di beberapa media cetak dan online yang tergabung di DPC AWPI Lampung Timur beberapa hari terakhir metode pembuatan sawah dengan mengeruk pasir dan di duga di jual secara ilegal demi menguntungkan diri pribadi dan kelompok belum juga ada tindakan yang dilakukan oleh stakeholder terkait baik itu dari pemerintah maupun aparat penegak hukum (APH-Red).
Setidaknya seperti itu yang di ungkapkan Herizal Ketua DPC AWPI Lampung Timur di dampingi Rahmattullah sekretaris dan beberapa jajaran pengurus di Sektariat .30/10/2022
Lebih lanjut herizal mengatakan ,”yang jadi pertanyaan masyarakat saat ini ketika kita menemukan pelanggaran dan berakibat merugikan negara serta merusak lingkungan dan melanggar peraturan perundang undang yang berlaku ,Apa yang harus di lakukan dan mengadu kemana? Tanya nya
“Bagaimana pertanyaan tersebut tidak muncul di tengah tengah masyarakat,hal yang sudah jelas dan nampak di depan mata serta telah viral karena di beritakan oleh media online dan beberapa media cetak dugaan percetakan sawah yang ada di desa Rejo mulyo terindikasi tidak mengacu pada pedoman teknis,dasar hukum,ketentuan tahapan pelaksanaan sampai saat ini kami (AWPI) belum mendapatkan informasi ada tindakan dari pihak pihak terkait “,Tambah Herizal.
Seharus pemerintah kabupaten Lampung Timur dan Provinsi Lampung serta Aparat penegak hukum bergerak cepat menangani permasalahan yang ada di sana sebelum kepercayaan masyarkat Lampung timur menurun terhadap pihak terkait yang terlibat dalam persoalan tersebut ,dan menimbulkan permasalahan yang baru.jelasnya.
“Apabila ada unsur pidana yang di sengaja di lakukan para pelaku yang mengambil pasir di duga secara ilegal di lahan menurut spanduk yang terpasang milik PT.Wahana Rahadja (Persiroda) milik BUMD Propinsi Lampung harus di berikan tindakan sesuai perundang undang yang ada guna memberikan epek jera terhadap pelaku”Tegas Herizal. (Tim)