Detikkasus.com | Kendari – Sultra
Lembaga Aliansi Pemuda dan Pelajar (LAP2) Sulawesi Tenggara (Sultra) melalui Dewan Pembina LAP2 Sultra, Laode Hasanudin Kansi menyebut tiga pejabat Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Sultra dalam pemeriksaan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra.
Dimana dari LAP2 Sultra, Selasa (24/9) telah melakukan aksi di Kejati terkait dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi pada Kantor Dishub provinsi Sultra.
“Yang terima kami saat aspirasi di Kejati mengatakan bahwa pihak Kejati sudah melakukan pemeriksaan terhadap tiga orang pejabat Dishub Sultra yakni, HH, MJAR, dan A. HH ini adalah terkait kuasa pengguna anggaran, MJAR terkait anggaran Cleaning Service (CS) dan, A adalah terkait Halte Park. Ketiga nama tersebut, hari ini sudah ketiga kalinya kejaksaan melakukan pemeriksaan. Kejati Sultra juga telah melakukan pemeriksaan terhadap rekanan CS sebanyak 14 (empat belas orang),” ungkap Dewan Pembina LAP2 Sultra Hasanudin Kansi
Perlu diketahui bahwa sebelumnya secara kelembagaan (LAP2 Sultra) sudah melaporkan Dishub Sultra terkait dugaan tindak pidana korupsi di Kejati dengan nomor 002/B/AP2 Sultra/VIII//2019, tanggal 26/7/2019 yang menerima La Poli
“Jadi yang kami laporkan terkait adanya kegiatan CS Tahun Anggaran (TA) 2018-2019, pengadaan sarana dan prasarana E-Tiketing, pekerjaan pembangunan halte park dan ride kemudian terkait pekerjaan pembangunan sarana dan prasarana (Pembangunan Gazebo), serta proyek pematang lahan lokasi terminal penyeberangan Desa Bajoe, Kecamatan Soropia, Kabupaten Konawe Lintas Bokori, Sultra,” terang Hasan
Sementara itu Ketua Umum (Ketum) LAP2 Sultra, Andum dalam orasinya didepan kantor Kejati Sultra yakni mendesak Kejati agar melakukan penyelidikan dan penyidikan kepada Kepala Dinas Perhubungan Sultra, serta kasus yang kami laporkan beberapa hari lalu dapat ditangani secara serius dan transparan.
“Olehnya itu kami meminta kepada Kejati Sultra agar penanganan kasus dugaan korupsi pada kantor Dishub Sultra yang kami laporkan ini ditanggapi secara serius sebap dugaan kerugian negara yang terjadi pada kantor dishub ini jumlahnya cukup besar,” kata Andum
Sementara itu wartawan Detikkasus.com yang hendak melakukan peliputan saat penerimaan aspirasi LAP2 Sultra di salah satu ruangan Kejati Sultra, namun pihak Kejati Sultra tidak diperbolehkan untuk masuk melakukan peliputan. “Mas wartawan yaa, untuk sementara ndak bisa melakukan peliputan disini. Silahkan Ke pak Kajati untuk wawancara, lalu pihak kejati menutup pintu. Berselang beberapa menit, pihak penerima aspirasi dari pihak Kejati tersebut saling menyapa, pada intinya kasus yang dilaporkan LAP2 Sultra ini masih dalam penyelidikan,” terangnya
Dari pantauan Detikkasus.com dalam ruangan penerimaan aspirasi tersebut yakni beberapa orang dari LAP2 Sultra, pihak kepolisian dan pihak Kejati.
(Edi Fiat)