Sinjai | Detikkasus.com – Setelah melewati tahapan proses pembentukan KPPS yg dimulai dari 07 Mei 2018 Pengumuman pendaftaran, pengambilan dan pengembalian formulir pendaftaran Calon hingga pengumuman hasil seleksi pada tanggal 27 Mei 2018.
Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Pasimarannu Kecamatan Sinjai Timur melaksanakan pelantikan Kepada sejumlah ketua KPPS yg tersebar di 5 TPS. Kegiatan pelantikan di laksanakan di gedung SMP Neg 2 Sinjai Timur. Sabtu 02 Juni 2018.
Ketua PPS Desa Pasimarannu Muh. Djamil, mengatakan Kegiatan Pelantikan ini dilaksanakan setelah sebelumnya para KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) melewati beberapa rangkaian seleksi termasuk Penelitian administrasi Calon hingga tes wawancara.
Ini sudah sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku dan Pengumuman KPU Sinjai nomor 246/PP.05.3-Pu/7307/kpu-kab/V/2018 dalam rangka pemilihan Kepala Daerah Serentak tahun 2018. Tambahnya
Jumlah Petugas KPPS di Desa Pasimarannu yang siap menyelenggarakan Pemilihan gubernur dan wakil gubernur serta pemilihan bupati dan wakil bupati Sinjai tahun 2018 sejumlah 35 yang akan bekerja di 5 TPS.
Djamil memesankan kepada KPPS terpilih agar terus menggalakkan sosialisasi diwilayah kerjanya akan wajibnya membawa KTP EL ke TPS pada tanggal 27 Juni 2018. ( Akmal )