Detikkasus.com | Kediri Kabupaten.
Tim Buser Sat Resnarkoba Polres Kediri berhasil mengamankan GS (32) warga Desa Tanjung Tani Kecamatan Prambon Kabupaten Kediri, Rabu (6/6/2018).
Pasalnya, pria yang bekerja sebagai pedagang tempe ini diamankan lantaran mengedarkan narkoba jenis pil dobel l.
Dari tangan pelaku petugas menyita barang bukti 100 butir pil dobel l, uang Rp 540 ribu dan 1 ponsel.
Kasat Resnarkoba Polres Kediri AKP Eko Prasetyo Sanosin, SH., MH mengungkapkan penangkapan GS. GS diamankan di Dusun Suko Desa Menang Kecamatan Pagu Kabupaten Kediri.
“Saat kami lakukan penggeledahan terhadap pelaku barang bukti itu kita temukan. Dan pelaku tidak bisa mengelak,” tutur AKP Eko Prasetyo Sanosin, SH., MH.
Barang bukti 100 butir, uang hasil transaksi dan ponsel sebagai sarana transaksi diamankan di Mapolres Kediri.
Pelaku saat diamankan di Mapolres Kediri. Pelaku terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara karena terjerat pasal 197 Sub pasal 196 UU No 36 tahun 2009 tentang kesehatan. ( hernowo )