Labuhanbatu l Detikkasus.com – Rabu (06/07/2022). Mulai dari Simpang Tugu Adipura sampai, Simpang Tiga dekat PT Rubber Hoklie, situasi lampu penerangan jalan raya jalur Jl H Adam Malik kebanyakan padam/mati, bahkan ada yang tidak berfungsi. Untuk itu sangat diharapkan dr Erik Adtrada Ritonga MKM bapak Bupati Labuhanbatu Provinsi Sumatera Utara segera dapat bertindak.
Efek dari situasi lampu penerangan jalan raya yang secara terus-menerus padam akan dapat membahayakan, pengendara maupun orang yang akan menyeberang jalan dan rawan terjadinya kecelakaan, atau bentuk kejahatan lainnya seperti jambret karena situasi yang gelap gulita. Untuk itu sangat perlu mendapat perhatian dari Bupati dan Wakil Bupati Labuhanbatu bahkan Ketua DPRD sebagai wakil rakyat.
Kalau mengenai lampu penerangan jalan sudah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 27 Tahun 2018 tentang Alat Penerangan Jalan, hal itu tentunya bertujuan untuk dapat mengoptimalkan fasilitas perlengkapan jalan, agar terwujud keselamatan dan keamanan bagi pengguna jalan. “Sekaligus untuk dapat menyelaraskan Motto Rantauprapat KOTA IDAMAN”.
Sebagai penentu hingga pelaksana UU No.32 Tahun 2004 dan atau UU No.23 Tahun 2014 tentang Otonomi Daerah, Bapak Bupati Labuhanbatu bisalah kiranya memerintahkan Dinas Perhubungan (Dishub) untuk memperbaiki lampu jalan sepanjang jalur Jl. H Adam Malik. Lagi pulak sepanjang jalur itukan masih juga diwilayah Kantor Dinas Perhubungan Kabupaten Labuhanbatu yang berada di Jl. H Adam Malik Kelurahan Ujung Bandar Kecamatan Rantau Selatan.
Memang tidak pala sampai 100% memahami tentang Pajak Penerangan Jalan, yang ada di UU Pajak dan Retribusi Daerah No.18 Tahun 1997. Pasal 2 Ayat (2) huruf d, Undang-undang tersebut didefinisikan “Pajak Penerangan Jalan adalah pajak atas penggunaan tenaga listrik, dengan ketentuan bahwa daerah tersebut tersedia, penerangan jalan yang rekeningnya dibayar oleh pemerintah daerah.
Bahkan dalam Peraturan Bupati (Perbup) Labuhanbatu No,.01 Tahun 2022, Tanggal 19 Januari 2022 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2022. Pada rekening belanja daerah sekitar Rp: 5.1.02.02.01.0061,-. Belanja Tagihan Listrik ditetapkan sebesar Rp. 20.289.482.099,-. berarti Pembayaran tagihan rekening listrik termasuk rekening penerangan lampu jalan, tidak ada masalah atau mampu dibayar.
Masyarakat sebagai wajib pajak penerangan lampu jalan yang dikenakan 10% pada rekening tagihan PT. PLN Cabang Rantauprapat, memiliki HAK memperoleh penerangan jalan sehingga mendapatkan rasa nyaman dan tentram saat melintas dititik jalur jalan tersebut. “Untuk saat ini hanya bentuk kesiapan dan pelaksanaan yang sangat kita butuhkan dari pemerintah daerah”.
PT. PLN hanya sebagai pemungut biaya Pajak Penerangan Lampu Jalan dan kemudian PT. PLN menyetorkannya ke Kas Daerah Labuhanbatu, selanjutnya Pemkab Labuhanbatu membayar tagihan listrik penerangan jalan kepada pihak PT. PLN Cabang Rantauprapat sesuai tagihan resmi. Begitulah sistim proses perjalanan lampu penerangan dijalan jalan raya dan kita sangat paham akan hal itu.
Dalam APBD TA.2022 sebesar Rp: 30.200.000.000,-, dari capaian target pajak penerangan jalan ini penggunaannya, untuk lebih memprioritaskan pemeliharaan fasilitas lampu penerangan jalan dalam kabupaten Labuhanbatu. Sehingga masyarakat dapat langsung merasakan manfaat atas pajak penerangan jalan, yang dibayarnya setiap bulan dan logika untuk membangun atau membolo ya harus begitu.
“Memang tidak mutlak pajak penerangan jalan itu harus dihabiskan untuk pemeliharaan fasilitas lampu jalan. Tetapi itukan harus menjadi prioritas dan jika ada sisanya barulah dapat di peruntukkan ke program atau kegiatan yang lain. Seperti pembangunan jalan dan jembatan atau apalah yang dianggap penting.
Perlu juga diingatkan bahwa, “Sumber Daya Manusia (SDM) di Labuhanbatu banyak juga yang mampu menganalisa kinerja APBD Labuhanbatu, bahkan Belanja Daerah dan pembiayaannya lebih besar dimanfaatkan kemana juga dapat dibaca dengan mudah”. Sebagai contoh tentang penyerapan realisasi APBD di Bulan Mei 2022, baru mencapai 21,3% atau sebesar Rp: 292.023.783.350,- dari Total Belanja Rp: 1.372.697.945.700-.
“Rendahnya tingkat penyerapan belanja Rp: 21,3% itu menunjukkan kinerja para OPD dan Kecamatan ada hambatan, dan banyaknya kepala bidang (eselon III) kuat dugaan tidak dapat berperan sebagai, PPTK (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan) sehingga kurang bertanggungjawab, terhadap program dan kegiatan OPD.
Kuat dugaan dikarenakan Teknis Pemeliharaan Penerangan Lampu Jalan, Kepala Bidangnya tidak fungsikan atau tidak dilibatkan sehingga, lampu jalan raya banyak yang gelap alias mati bahkan tidak berfungsi lagi. “Semoga bapak Bupati cepat bergerak bolo sendi penerangan jalan raya, bangunkan OPD dari tidurnya atau evaluasi sistim OPD yang bermain sendiri”.
“Bersama Kasubbag Keuangan dan Bendahara, bahkan Eselon III nya diposisikan bila ada sebagai penonton abadi, semoga nantinya tercapai perubahan yang signifikan dengan berasaskan visi misi BOLO LABUHANBATU”. Yakin dengan kemampuan yang kita miliki untuk bisa Bolo Labuhanbatu, nantinya insya Allah akan mampu mencapai impian, sebut pengamat penuh harap kepada awak media
● J. Sianipar