Labura l Detikkasus.com – Hampir lebih kurang empat bulan berlalu Ketua Komisi B DPRD Labura, Afriyanti Br Simangunsong, melakukan SIDAK terhadap PT. Sinar Sawit Lestari (SSL) yang berada di Desa Gunung Melayu, tanggal 22 April 2021, dengan surat tugas dari Ketua DPRD Labura, terkait adanya dugaan pencemaran Lingkungan Hidup dan Asap Inisiator dan Boiler dari PT tersebut.
Namun hingga pada saat ini, Ketua DPRD Labura H. Indra Surya Simatupang, SH, M,kn jmn, belum juga melakukan RDP (Rapat Dengar Pendapat) dengan pihak pelapor warga dan pihak Perusahaan.
Hal ini lah yang membuat salah satu LSM di Labura yang di Ketuai oleh YUSUP HARAHAP terpaksa Menyurati Badan Kehormatan Dewan (BKD), tanggal 30 Agustus 2021.
Agar segera dapat melakukan Rapat Dengar Pendapat dengan pihak-pihak terkait.
“Pada saat Sidak kita juga hadir di sana dan menemukan adanya pencemaran lingkungan,” ujarnya,
Sebagai Lembaga Sosial Kontrol dan Mitra Pemerintahan, kita akan terus melakukan pemantauan atas laporan-laporan masyarakat, kita telah percayakan kepada DPRD untuk menyelesaikan masalah ini.
“Semoga dengan kita Layangkan surat kepada BKD akan segera dapat dilaksanakan RDP oleh Ketua DPRD Labura, agar masyarakat tidak merasa kehilangan rasa kepercayaannya terhadap para Wakil Rakyat yang telah dipilih oleh rakyat itu sendiri,” ujarnya mengakhiri pembicaraan. (Markus Parulian Aruan)