Kaur l Detikkasus.com – Satuan Kerja Perangkat Daerah Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kabupaten Kaur,Bengkulu anggaran pada tahun 2024 terdapat temuan administrasi keuangan yang menimbulkan,”tunggakan gantirugi” (TGR)
Hasil pemeriksaan audit keuangan didalam APBD Kaur,Dokumen pelaksanaan anggaran (DPA) tahun 2024 dimaksut,dugaan terdapat kerugian negara (KN) yang amat banyak nilainya,atau lebih kurang 3 Miliar Rupiah
Dugaan KN tertuang didalam laporan hasil audit keuangan,yang dilaksanakan oleh BPK.RI Bengkulu,dimana laporan hasil pemeriksaan keuangan tersebut dikeluarkan pada Bulan Mei 2025
BPK menganjurkan pengembalian batas waktu ditentukan yaitu 2 Bulan atau 60 Hari Kalender,waktu pengembalian ditentukan 2 bulan,terhitung sejak dikeluarkan lapor hasil pemeriksaan keuangan daerah
Aktivis Kaur Sulek mengulas,pengembalian KN 2 Bulan sejak dikeluarkan laporan hasil audit keuangan,atau Bulan Juni Juli tahun 2025 berhubung sekarang bulan Desember dan akan memasuki tahun 2026,sudah seyogya nya,tunggakan gantirugi atau dugaan KN dilimpahkan kepada APH
Mengapa saya bicara demikian,sekira nya temuan BPK atas dugaan KN (TGR)tidak di sikapi dengan tegas dan serius,tidak menutup kemungkinan terulang dan terulang setiap tahun,oleh sebab itu dugaan KN harus dilimpahkan kepada aparat penegakan hukum
Kita mengagumi cara BPK.RI Bengkulu, mengaudit keuangan APBD Kabupaten Kaur,patut di apresiasi,personil BPK selalu bekerja keras,marathon memeriksa seluruh SKPD/OPD dan audit keuangan/pemeriksaan LPj sampai larut malam sekira pukul 00.00 waktu Indonesi Barat,dilanjutkan audit investigasi di lapangan
Sebagai Masyarakat dan Putra Daerah saya berharap,bilamana MTGR terbentuk segera memerika,pengguna anggaran (PA)atau kuasa pengguna anggaran (KPA)ahli waris alm BW,selaku Bendahara Dinas,pejabat pembuat komitmen (PPK),pejabat pemimpimpin teknis kegiatan (PPTK),kerugian negara yang ditimbulkan harus diusut tuntas.
Dugaan KN menyangkut Dana BJB,Gaji Operator sekolah,Gaji Bendaha Barang,Dana Ganti uang,Dana Beasiswa perhubungan darat,dana Perjalanan Dinas,dana kekurangan volume (kelebihan bayar) pada pekerjaan rehab dan bangunan baru sekolah SD SMP dan alat pendukung pembelajaran,pemindahan dana dari rekening kas giro kedalam rekening Bendahara Dinas,rekening ASN dan rekening honorer.Demikian Sulek
Kepala Inspektur Kabupaten Kaur,Bengkulu menjelaskan kepada awak media,Atas kerugian perbendaharaan pada Dinas Pendidikan Kabupaten Kaur Tahun 2024, hasil koordinasi Pemerintah Kabupaten Kaur yang di hadiri langsung Bapak Bupati dengan Pihak BPK RI pada tanggal 18 Desember 2025 dapat disamapaikan berkenaan dengan bendahara yang bersangkutan telah wafat maka pihak pemerintah kabupaten kaur akan segera menindaklanjuti dengan permohonan penyelesaian Kerugian Daerah kepada Pihak BPK RI yang akan di tindaklanjuti oleh Tim TPKN BPK RI, atas pertimbagan TPKN akan menjadi pedoman Pemkab Kaur untuk penyelesaian TGR tersebut.
(Tim)






