Lamban Tangani Laporan ?, LSM FAPPAR RI Kampar Kecewa Dengan Dispenda.Asril : “Jangan Ada Bakwan Dibalik Udang”

 

Detikkasus.com | Kampar – Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Swadaya Masyarakat Forum Andalan Pemantau Pembangunan dan Auditor Republik Indonesia (DPD LSM FAPPAR – RI) Kabupaten Kampar kecewa melihat kinerja Dinas pendapatan daerah Kabupaten Kampar. Pasalnya , di mana laporan terkait dugaan Perusahaan pembiayaan PT. FIF yang diduga telah melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Kampar tentang tata cara Pengurusan Izin Usaha dan juga diduga tidak membayar Pajak Reklame dari tahun 2012, hingga kini belum ada kejelasan.

” Sampai sekarang belum ada tindaklanjut dari Dispenda Kampar, katanya menunggu proses dari tiap – tiap Bidang, padahal sudah beberapa lama laporan ini kita sampaikan ,” kata Asril Selaku Sekretaris LSM FAPPAR RI Kampar kepada awak media ini pada Senin (1/10/2018).

Dia mengaku kecewa dan mempertanyakan penyebab belum ditindaklanjutinya laporan mereka. Padahal laporan tersebut menyangkut harkat martabat Kabupaten Kampat terkait Peraturan Daerah.

” Baru mengurusi satu Perusahaan yang diduga nakal saja Pemkab Kampar tidak bisa menyelesaikan bagaimana persoalan – persoalan yang lain”tuturnya.

Lebih lanjut Asril mengatakan,” kalau perusahaan yang tidak patuh terhadap aturan harusnya Pemkab Kampar ambil tindakan, ini laporan kita sudah jelas, tidak bayar pajak juga harusnya ada denda kan ada aturan main, jangan kura – kura dalam perahu ya, alias pura – pura tudak tahu, ambillah sikap tegas kapan perlu Reklame dibongkar,”kesal Asril.

Kita juga mempertanyakan kenapa lambat, apa penyebabnya berikan kejelasan, ini sudah beberapa kali kita menghadap ke Dispenda namin jawabannya selalu tunggu- tunggu sampai kapan kami menunggu. Jangan sampai saya berasumsi ada Bakwan dibalik udang.Dalam waktu dekat kami akan datang ke Bupati Kampar untuk mempertanyakan lambannya menangani persoalan tersebut,” ujar Asril sambil melotot.

Baca Juga:  Kegiatan Gebyar PAUD Tahun 2024 Di Buka Secara Resmi Oleh Bupati Nias Selatan

Asril juga menegaskan, kalau pihaknya akan terus mengawal persolan ini sampai selesai, jangan cari makan dikampar kalau tidak mau bayar pajak, kalau tidak patuh dengan peraturam Daerah Kabupaten Kampar silahkan angkat kaki,”tegasnya

Sebelumnya pernah diberitakan, Diduga Tidak Taat Aturan!, PT. FIF Kampar Dilaporkan LSM FAPPAR RI Ke SatPol PP.

Dewan Perwakikan Daerah Lembaga Swadaya Masyarakat Forum Andalan Pemantau Pembangunan dan Auditor Republik Indonesia (DPD LSM FAPPAR RI) Kabupaten Kampar, melaporkan salah satu perusahaan pembiayaan PT. FIF yang beralamatkan di Jalan Sisingamaraja Bangkinang Kota kepada Sat Pol PP Kampar, dengan tembusan DPMPTSP, Dispenda Kampar dan Pemkab Kampar atas dugaan pelanggaran beraktivitas tanpa izin di wilayah Kampar sesuai dengan Peraturan Daerah Kampar Nomor 5 Tahun 2016 tentang Izin Gangguan dan Perda Nomor 14 Tahun 2011 tentang Reklame.

“Kami secara resmi telah melaporkan PT FIF ke Pemkab Kampar terkait dugaan pelanggaran Perda Kabupaten Kampar tentang Izin dan Retribusi, karena selama ini berusaha di Kabupaten Kampar namun tidak patuh dengan aturan ?,”kata Abdul Rahim selaku Ketua LSM FAPPAR RI Kampar.

Laporan ini dilakukan berawal dari informasi masyarakat dan hasil investigasi tim LSM FAPPAR RI Kampar beberapa waktu lalu dan juga surat balasan dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Kampar dengan Nomor : 503/DPM-PTSP/2018/300, yang mana Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu mengatakan bahwa tidak ada izin usaha yang dikeluarkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu atas nama PT. Federal International Finace (FIF), yang beralamat dijalan Sisingamaraja Kecamatan Bangkinang Kota.

Baca Juga:  Pangdam XII/Tpr Pimpin Sertijab Kapoksahli dan Sejumlah Pejabat Strategis

Abdul Rahim menegaskan terkait dengan itu, agar pihak dari SatPol PP sesuai surat yang telah kita kirimkan dengan Nomor : 121/P/LSM FAPPAR RI KPR/X/2018, untuk segera melakukan penertiban karena ini sudah melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Kampar Nomor 5 Tahun 2016 tentang Izin Gangguan dan Perda Nomor 14 Tahun 2011 tentang Reklame,”pinta Ketua LSM FAPPAR Kampar.

Kemudian agar pihak dari SatPol PP sebagai penegak Perda untuk bisa memproses dan hentikan segala bentuk aktivitasnya,”ujarnya.

Hasil pengamatan dan investigasi di lapangan, diketahui selama ini diduga PT. FIF tidak membayar pajak retribusi daerah, tentu ini berdampak ke pendapatan daerah Kabupaten Kampar,”sebutnya.
Dan juga setelah kita laporkan ke SatPol PP Kampar pada Senin (10/9/2018) tim SatPol PP yang diketua oleh Kabid Penegakkan Perda Alfauzan lansung turun ke lokasi PT.FIF dijalan Sisingamaraja Kecamatan Bangkinang Kota, namun pada saat itu pihak PT. FIF sedang memindahkan alat – alat kantornya ke tempat baru di jalan Jendral Sudirman depan SMAN 1 Bangkinang Kota.

Menurut Kabid Perda Alfauzan pada saat itu Kepala Pos PT. FIF mengaku punya izin. ” kita punya izin pak, cuma sekarang barang lagi berantakan letaknya entah dimana pak, nanti kami datang ke kantor SatPol PP untuk melihatkan izin kantor kita”tutur Alfauzan menirukan ucapan Kepala Pos PT. FIF Kampar.

Baca Juga:  Program TMMD 2023 di Bojonegoro Resmi Dibuka, Bupati Anna: Sinergi Lintas Sektoral Bangun Desa

Kemudian pada Rabu(12/9/2018), pihak dari PT. FIF saat mendatangi kantor SatPol PP diketahuilah bahwa PT. FIF hanya memegang izin operasional yang dikeluarkan oleh KPT pada Tahun 2011 dan itu sudah kadarluarsa/ sudah habis masa aktifnya. Dan berdasarkan telusuran diduga pihak PT. FIF hanya pernah sekali membayar pajak retribusi pada tahun 2012.

Juga terlihat saat Kepala Pos PT. FIF menunjukkan surat pernyataan dan domisili baru yang belum ditandatangani oleh Camat Bangkinang Kota, untuk mengurus izin tempat usaha di Kampar tapi itu setelah kita laporkan.

” Setelah dilaporkan baru seolah – olah mau mengurus izin, inikan jadi tanda tanya besar” cetus Ketua LSM FAPPAR RI Kampar.

Sementara itu pada Senin (17/9/2018) Sekretaris Dispenda Kabupaten Kampar Zamhur menyampaikan kalau Dinas Perizinan dan Pelayanan Satu Pintu sudah mengeluarkan surat bahwa tidak pernah mengeluarkan izin atas nama PT. FIF ini sudah tentu bahwa PT. FIF tidak membayar retribusi, karena dasar membayar retribusi juga melihatkan izin, kalau tidak ada izin gimana mau bayar retribusi,”ujarnya.

Dan kalau masalah penertiban tentu kembali lagi ke Kapasitasnya yakni SatPol PP Kampar sebagai penegak Perda untuk melakukan tindakan,”ucap Sekretaris Dispenda Kampar Gustap. (pajar/Gustap).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *