Lalai Sebabkan Orang Meninggal, Dua Kakek ini Ditetapkan Tersangka.

Detikkasus.com | Bojonegoro -Akibat kelalaiannya, dua (2) orang kakek T(63) dan S(57) keduanya warga Tambahrejo Kecamatan Kanor Kabupaten Bojonegoro penyebab meninggalnya 4 korban (sekeluarga) akibat tersengat aliran listrik di wilayah Kecamatan Kanor beberapa hari lalu, saat ini ditetapkan sebagai tersangka.

Kapolres Bojonegoro AKBP Budi Hendrawan dalam konferensi pers di halaman Mapolres Bojonegoro menjelaskan, pihaknya menetapkan dua tersangka akibat kelalaiannya sengaja memasang listrik untuk jebakan tikus di areal persawahan.

Baca Juga:  Pemkab Bojonegoro Salurkan Bantuan Sembako dan Minyak Goreng kepada 111.643 KPM

“T dan S ini pemilik listrik dan pemilik sawah yang dialiri listrik, kabel listrik melintas di persawahan milik 4 korban. Karena kabel yang dipasang diatas roboh ke sawah milk korban dalam kondisi kabel terkelupas, menyebabkan 4 korban (sekeluarga) tersebut meninggal dunia,” terangnya. Senin (19/10/2020) pagi.

Baca Juga:  Kejar Capaian Vaksinasi, Polres Bojonegoro Polda Jatim Gandeng Dinkes Gelar Gebyar Vaksinasi

“Akibat kelalaiannya, dua tersangka dijerat pasal 359 KUHP jo pasal 55 KUHP dengan ancaman hukaman selama-lamanya 5 tahun penjara,” lanjut Kapolres.

Baca Juga:  Cegah Sebaran Covid-19, TNI Bojonegoro Dan Gugus Tugas Ngrowo Lakukan Penyemprotan Disinfektan

AKBP Budi Hendrawan juga berpesan, agar para petani tidak memasang aliran listrik di areal persawahan yang bisa mengakibatkan kematian orang lain.

“Gunakanlah cara lain dalam menanggulangi hama tikus,” tutupnya. (Imm)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *