Lalai Sebabkan Orang Meninggal, Dua Kakek ini Ditetapkan Tersangka.

Senin, 19 Oktober 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Detikkasus.com | Bojonegoro -Akibat kelalaiannya, dua (2) orang kakek T(63) dan S(57) keduanya warga Tambahrejo Kecamatan Kanor Kabupaten Bojonegoro penyebab meninggalnya 4 korban (sekeluarga) akibat tersengat aliran listrik di wilayah Kecamatan Kanor beberapa hari lalu, saat ini ditetapkan sebagai tersangka.

Kapolres Bojonegoro AKBP Budi Hendrawan dalam konferensi pers di halaman Mapolres Bojonegoro menjelaskan, pihaknya menetapkan dua tersangka akibat kelalaiannya sengaja memasang listrik untuk jebakan tikus di areal persawahan.

Baca Juga:  SD Negeri 1 Grogol Peringati Maulid Nabi Muhammad SAW

“T dan S ini pemilik listrik dan pemilik sawah yang dialiri listrik, kabel listrik melintas di persawahan milik 4 korban. Karena kabel yang dipasang diatas roboh ke sawah milk korban dalam kondisi kabel terkelupas, menyebabkan 4 korban (sekeluarga) tersebut meninggal dunia,” terangnya. Senin (19/10/2020) pagi.

Baca Juga:  Kapolres Resmikan SS Mini Market Milik Primkoppol Polres Bojonegoro

“Akibat kelalaiannya, dua tersangka dijerat pasal 359 KUHP jo pasal 55 KUHP dengan ancaman hukaman selama-lamanya 5 tahun penjara,” lanjut Kapolres.

Baca Juga:  PERMUDAH MASYARAKAT BAYAR PAJAK, ZOLA TERAPKAN E-SAMSAT

AKBP Budi Hendrawan juga berpesan, agar para petani tidak memasang aliran listrik di areal persawahan yang bisa mengakibatkan kematian orang lain.

“Gunakanlah cara lain dalam menanggulangi hama tikus,” tutupnya. (Imm)

Berita Terkait

Ketua DPC PJI Bojonegoro : Kawal Terus Kasus Pembacokan Wartawan di Wilayah Hukum Polres Tuban
Eho Baluta Nias Selatan Dikunjungi Pasangan FAOITA No. Urut 4
Paslon FAOITA NO. 4 kukuhkan Kordes Dan Kartini FAOITA Se-Kecamatan Hibala Kabupaten Nias Selatan
Pelaksanaan Bimtek, Terus Bergulir Menjelang Akhir Tahun, Dan Terus Kerap Menguras Dana Desa.
Telan Korban Kecelakaan, Ormas LAKI, Minta Kantor Dinas PUPR Aceh Timur, Segera Perbaiki Badan Jalan Yang Telah Rusak 
SAPA : Tekankan Bahwa Syariat Islam Aceh, Sering Kali Hanya Menjadi Janji Tong Kosong Nyaring Bunyinya.
80 Persen Pelanggar Syariat Islam Di Banda Aceh Mahasiswa Asal Luar Kota.
SDM Polda Aceh, Melaksanakan Pelatihan Peningkatan Kemampuan Konselor Psikologi

Berita Terkait

Sabtu, 16 November 2024 - 16:11 WIB

Ketua DPC PJI Bojonegoro : Kawal Terus Kasus Pembacokan Wartawan di Wilayah Hukum Polres Tuban

Sabtu, 16 November 2024 - 10:55 WIB

Eho Baluta Nias Selatan Dikunjungi Pasangan FAOITA No. Urut 4

Sabtu, 16 November 2024 - 10:54 WIB

Paslon FAOITA NO. 4 kukuhkan Kordes Dan Kartini FAOITA Se-Kecamatan Hibala Kabupaten Nias Selatan

Jumat, 15 November 2024 - 21:28 WIB

Pelaksanaan Bimtek, Terus Bergulir Menjelang Akhir Tahun, Dan Terus Kerap Menguras Dana Desa.

Jumat, 15 November 2024 - 21:27 WIB

Telan Korban Kecelakaan, Ormas LAKI, Minta Kantor Dinas PUPR Aceh Timur, Segera Perbaiki Badan Jalan Yang Telah Rusak 

Berita Terbaru

Peristiwa

Kodam IV/Diponegoro Menyiapkan Skema Jaga Stabilitas Pilkada

Sabtu, 16 Nov 2024 - 14:12 WIB

Uncategorized

Eho Baluta Nias Selatan Dikunjungi Pasangan FAOITA No. Urut 4

Sabtu, 16 Nov 2024 - 10:55 WIB