PRINGSEWU, Detikkasus.com – Jajaran Unit Reskrim Polsek Pagelaran Polres Pringsewu kembali meringkus seorang warga Pekon Patoman kecamatan Pagelaran kabupaten Pringsewu berinisial RM (36) atas dugaan telah melakukan praktik perjudian jenis toto gelap (togel).
Pelaku yang berprofesi sebagai buruh harian namun merangkap sebagai bandar judi togel ini diamankan petugas di kediaman pelaku pada Rabu (17/2/21) pukul 18.30 Wib.
Kapolsek Pagelaran AKP Syafri Lubis, SH mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, SIK mengungkapkan, bahwa penangkapan tersangka berdasarkan informasi dari masyarakat yang resah akibat perbuatan tersangka.
“Mendapatkan informasi tersebut saya beserta anggota langsung melakukan penyelidikan dan penangkapan kepada tersangka yang saat itu sedang berada di rumahnya tanpa perlawanan,” Ujar kapolsek Pagelaran pada Jumat (19/2/21) siang.
Safri Lubis menjelaskan selain mengamankan pelaku, dari TKP pihaknya juga mendapatkan sejumlah barang bukti diantaranya 1 unit HP, 1 buah buku bon pembayaran judi Togel, 2 buah buku rekapan, 1 lembar kertas rekapan, 1 lembar kertas Shio Mimpi dan Uang Tunai 207 ribu.
Menurut kapolsek pihaknya sempat mengalami kesulitan saat melakukan penangkapan terhadap pelaku karena pelaku tergolong cerdik karena seering berpindah-pindah lokasi saat menjalankan kegiatanya sebagai bandar togel.
“Kesulitan kita karena pelaku ini selalu berpindah-pindah tempat dan dalam setiap menjalankan kegiatanya pelaku ini tidak secara langsung bertemu dengan pemasang tetapi hanya dengan menggunakan media HP” Terang kapolsek
Setelah pelaku berhasil kita amankan dirinya mengaku sudah 3 tahun menjalani profesi sebagai bandar judi togel dan dari bisnis terlarangnya tersebut dalam satu hari pelaku bisa mendapatkan keuntungan antara 100 hingga 150 ribu.
“Sebab pelaku melakukan bisnis judi togel karena tidak mempunyai pekerjaan tetap, dan membutuhkan biaya hidup, jadi pelaku bermain judi tersebut” Ungkap safri lubis.
Lebih lanjut kapolsek menerangkan bahwa saat ini pelaku berikut barang bukti telah diamankan di mapolsek Pagelaran dan sedang menjalani proses pemeriksaan oleh penyidik unit reskrim.
“Pelaku kita jerat dengan pasal 303 KUHPidana tentang perjudian dengan ancaman hukuman kurungan maksimal 10 tahun penjara,” Pungkasnya
(Iyan)