Detikkasus.com | KAMPAR KIRI – Rabu (21/2/2018) sekira pukul 23.30 Wib, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar telah mengamankan seorang DPO kasus narkoba dari hasil pengembangan atas penangkapan 2 kurir narkoba enam pekan lalu di KM 28 Jalan Lintas Pekanbaru – Taluk Kuantan.
Tersangka kasus narkoba yang diamankan pihak Kepolisian ini adalah PR (LK 46) warga Dusun Sungai Manggis Desa Sungai Liti Kec. Kampar Kiri Kab. Kampar
Penangkapan tersangka PR ini berawal pada Senin (8/1/2018) sekira pukul 21.30 Wib, saat itu anggota Satres Narkoba Polres Kampar bersama Personel Polsek Perhentian Raja melakukan penghadangan di KM 28 Jalan Lintas Pekanbaru – Taluk Kuantan tepat didepan Mapolsek Perhentian Raja, terhadap sebuah mobil Daihatsu Ayla yang diduga membawa narkoba jenis shabu dari arah Pekanbaru.
Saat itu petugas berhasil mengamankan 2 tersangka dengan barang bukti 12,5 gram shabu, kemudian dari hasil pengembangan diketahui bahwa narkotika tersebut adalah milik FR (DPO), dimana kedua tersangka ini hanya sebagai kurir yang disuruh menjemput narkotika tersebut dari seseorang yang tidak dikenalnya di Pekanbaru.
Kemudian pada hari Rabu (21/2/2018) anggota Satres Narkoba Polres Kampar mendapat informasi bahwa PR sedang berada di Pekanbaru menjemput shabu untuk diedarkan di wilayah Kampar Kiri, lalu team melakukan pengintaian terhadap keberadaan DPO ini.
Sekira pukul 23.30 wib didapat informasi jika PR sudah pulang kerumahnya di Dusun Sungai Manggis Desa Sungai Liti Kec. Kampar Kiri Kab. Kampar.
Mendapat informasi tersebut anggota Satres Narkoba langsung menuju ke lokasi yang dimaksud, setelah memastikan keberadaan pelaku lalu anggota melakukan penggerebekan dan penggeledahan terhadap pelaku.
Saat itu PR mencoba melarikan diri dan berhasil diamankan petugas, namun barang bukti narkotika tidak ditemukan yang diduga sudah dibuang ke dalam lobang wc sesaat sebelum penggeledahan, hanya ditemukan bong sebagai alat hisap shabu dan plastik bekas pembungkus shabu, DPO kasus narkoba ini kemudian dibawa ke Polres Kampar guna menjalani proses penyidikan.
Kapolres Kampar AKBP Deni Okvianto SIK, MH melalui Kasatres Narkoba Iptu Asdisyah Mursid SH saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan DPO kasus Narkoba ini, tersangka saat ini telah diamankan di Polres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, jelasnya. (Arifin).