Lakukan Pengembangan, Resnarkoba Polres Kampar kembali Tangkap Rekan Pelakunya

 

Detikkasus.com | TAPUNG – Setelah menangkap pengedar narkoba berinisial KD di Desa Laboy Jaya Kec. Bangkinang pada Jumat sore (9/3/2018), tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar langsung melakukan pengembangan.

Petugas mendapat informasi bahwa narkotika jenis shabu yang diamankan dari tersangka KD ini berasal dari rekannya FA alias FR (Lk 29) warga Desa Muara Mahat Baru Kec. Tapung.

Baca Juga:  Kapolres Langsa Dan Dandim 0104/Atim Pimpin Apel Siaga Jelang 4 Desember

Tanpa buang waktu petugas langsung melakukan penyelidikan untuk menangkap FR, sekitar 3 jam kemudian FR berhasil diamankan di wilayah Desa Petapahan Kec. Tapung.

Saat penangkapan ini ditemukan 5 paket narkotika jenis shabu yang berada digenggaman tangan FR, kemudian dilakukan penggeledahan di rumah kontrakan FR yang berlokasi di Jl. Plamboyan 6 Desa Tanjung Sawit Kec. Tapung, dirumah ini ditemukan lagi 2 paket narkotika jenis shabu yang disimpan didalam tas miliknya.

Baca Juga:  Kapolres Lhokseumawe Pimpin Upacara Sertijab Kapolsek Nisam

Sejumlah barang bukti lain juga disita dirumah FR ini, antara lain 1 unit timbangan digital, 11 lembar plastik bening pembungkus, 1 unit telepon genggam dan 1 unit sepeda motor Yamaha RX King serta uang tunai sebesar Rp 800 ribu.

Baca Juga:  Bupati Kampar Live di TVRI, Paparkan Pariwisata Kabupaten Kampar.

Kapolres Kampar AKBP Deni Okvianto SIK, MH melalui Kasatres Narkoba Iptu Asdisyah Mursid SH saat dikonfirmasi membenarkan kejadian ini, dijelaskan Asdi bahwa tersangka FR dan sejumlah barang bukti yang ditemukan petugas telah diamankan di Polres Kampar untuk menjalani proses penyidikan, ungkapnya. (Arifin).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *