Lakukan Pencabulan, Personel Dit Reskrimum Polda Bali Tangkap Ketua Yayasan Anak |Reporter : Zainul Arifin

Selasa, 5 September 2017

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polda Bali, detikkasus.com – Direktorat Reskrimum Polda Bali berhasil menangkap seorang pria berinisial NS (47) dan menetapkan sebagai tersangka. NS terbukti melakukan tindak pidana pencabulan terhadap empat orang anak laki-laki sejak 2007. Pelaku pencabulan adalah Ketua Yayasan Anak-Bantuan Anak Indonesia (YA-BAI).

Hal ini diungkapkan Kepala Subdirektorat IV Remaja, Anak, dan Wanita (Kasubdit Renakta) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bali AKBP Sang Ayu Putu Alit Saparini, S.H., M.M. didampingi Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Bali AKBP Ni Made Ayu Kusuma Dewi, S.H. saat jumpa persnya, bertempat di Ruang Rapat Ditreskrimum Polda Bali, Senin (4/9).

Baca Juga:  Lokasi Areal Lahan Tanah Pengeboran Sumur Minyak Mentah Ilegal Paya Laot Gampong Alue Canang.

AKBP Sang Ayu Putu Alit Saparini, S.H., M.M. mengatakan, pengungkapan berawal dari informasi masyakat pada Selasa (13/6) lalu, mengenai dugaan terjadinya pencabulan terhadap anak yang dilakukan oleh NS. Hal tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap pengurus yayasan dan anak asuh. Setelah mendapat informasi, polisi berhasil menangkap pelaku pada Selasa (15/8).

Baca Juga:  Patroli Antisipasi Gangguan Kamtibmas

Dari hasil pemeriksaan, NS melakukan perbuatan bejatnya di beberapa tempat, antara lain di rumah pelaku yaitu di Gianyar dan Singaraja, di kantor yayasan di Karangasem dan Singaraja, serta beberapa penginapan di Denpasar dan Singaraja. Pelaku memaksa para korban agar tidak melaporkan perbuatannya dengan iming-iming baju, jam tangan, telepon genggam dan televisi. Tak hanya itu, pelaku ditengarai berulang kali melakukan aksinya hingga korban kecanduan. Sebagai antisipasi, saat ini para korban sedang direhabilitasi.

Baca Juga:  2019 Ganti Caleg, Pilih Caleg Yang Memiliki Integritas Kualitas, Komitmen, Bisa Memperjuangkan Aspirasi Rakyat.

“Karena perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 76E Jo pasal 82 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo pasal289 KUHP tentang Pencabulan Terhadap Anak dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun,” ucap AKBP Sang Ayu Putu Alit Saparini, S.H., M.M.

Sumber : polri.go.id
Redaksi Media cetak RadarBangsa & Madia Online www.jejakkasus.info / detikkasus.com. Ciptakan informasi untuk yang terbaik.

Zainul Arifin. Wa :081 217 614 828.

Berita Terkait

Lapor Bawaslu, Timses Paslon Tunggal Pilwako Pangkalpinang Diduga Lakukan Money Politik
Pemerhati Sosial Publik Aceh, Minta Kejati Aceh, Kawal Dan Awasi Adanya Dugaan Kasus Korupsi Dana Desa Di Tahun 2023 Lalu
Warga Tangkap Pelaku, Bagi-Bagi Uang Dari Tim 02 “JEFRI – HAIKAL”
Ini Harapan Pj Bupati Aceh Utara Usai Lantik Dirut PT. Pase Energi Migas
Tingkatkan Patroli Terpadu, Kapolres Cek Langsung Sejumlah TPS Rawan Di Aceh Utara
GTT Bantah Pembayaran Honor Di Potong Dan Di Politisi, Vika Liondry : Itu Tidak Benar
Ada Apa, Dengan Pemerintahan Desa Tobat Biografi, Anggaran Dana Desa Tidak Di Pasang.
Minyak Goreng Subsidi Minyakita, Yang Di Bagikan Helmi Hasan Di Laporkan Ke KPK

Berita Terkait

Rabu, 27 November 2024 - 11:51 WIB

Lapor Bawaslu, Timses Paslon Tunggal Pilwako Pangkalpinang Diduga Lakukan Money Politik

Rabu, 27 November 2024 - 11:49 WIB

Pemerhati Sosial Publik Aceh, Minta Kejati Aceh, Kawal Dan Awasi Adanya Dugaan Kasus Korupsi Dana Desa Di Tahun 2023 Lalu

Rabu, 27 November 2024 - 11:48 WIB

Warga Tangkap Pelaku, Bagi-Bagi Uang Dari Tim 02 “JEFRI – HAIKAL”

Rabu, 27 November 2024 - 11:48 WIB

Ini Harapan Pj Bupati Aceh Utara Usai Lantik Dirut PT. Pase Energi Migas

Rabu, 27 November 2024 - 11:47 WIB

Tingkatkan Patroli Terpadu, Kapolres Cek Langsung Sejumlah TPS Rawan Di Aceh Utara

Berita Terbaru