Provinsi Jawa Barat – Kabupaten Sukabumi, detikkasus.com Diduga melakukan pemerasan, seorang oknum anggota polisi dan dua oknum wartawan dibekuk Sat Reskrim Polres Sukabumi di Kecamatan Nyalindung, belum lama ini.05/10/17
Saat ini, ketiganya tengah ditahan di Mapolres Sukabumi untuk diperiksa lebih lanjut. Oknum polisi itu ialah GL (37), warga Jalan Bunga Rampai, RT 04/03, Kelurahan Cipete, Jakarta Selatan.
Dari Kartu Tanda Anggota (KTA) yang dimilikinya, GL tercatat sebagai anggota Sabhara Polda Metro Jaya berpangkat Briptu. Sementara dua oknum wartawan ialah S (44), warga Selagombong, RT 03/02, Desa Babakan, Kecamatan Cibeureum, Kota Sukabumi dan AAN (34), warga Kampung Simpang, RT 05/08, Desa Cikanyere, Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Cianjur.
Kapolres Sukabumi, AKBP M. Syahduddi menjelaskan, ketiga pelaku saat ini sudah diamankan dan sedang dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik Sat Reskrim Polres Sukabumi. Jika terbukti, ketiganya terancam hukuman penjara di atas lima tahun.
“Satu anggota Polri aktiv dan dua warga sipil saat ini sedang ditangani oleh reskrim, mereka terancam pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman di atas lima tahun penjara,” paparnya kepada detikkasus.com saat dihubungi melalui watshap, (suhendra)