Bojonegoro | Detikkasus.com – Untuk menertibkan peredaran minuman keras (miras) ilegal, Polsek Sumberrejo melakukan operasi miras di wilayah hukum dan berhasil mengamankan 3 liter miras pada hari Rabu (20/03/2024) siang tadi. Adapun lokasi yang berhasil diamankan yaitu di kios milik SH (40) warga Desa Mejuwet Kecamatan Sumberrejo.
Kapolsek Sumberrejo AKP Fatkur Rahman, SH kepada media ini mengungkapkan bahwasannya untuk menjaga kekhusukan umat Islam dalam menjalan ibadah Ramadhan 1445 H, Kepolisian mengadakan operasi Penyakit Masyarakat (pekat) selama 2 pekan. Adapun sasaran operasi pekat yaitu salah satunya peredaran miras ilegal.
“Dalam pelaksanaan operasi miras, anggota berhasil mengamankan 3 liter miras yang dikemas dalam botol ukuran 1,5 liter di kios warga Mejuwet”, ungkap Kapolsek.
Setelah melalukan operasi dan berhasil menyita barang bukti miras, kemudian barang bukti dibawa ke Mapolsek Sumberrejo dan selanjutkan dilakukan penindakan dengan pasal tindakan pidana ringan dan kemudian diajukan ke persidangan di Pengadilan Negeri Kabupaten Bojonegoro.
“Pemilik kios kami kenakan pelanggaran tindak pindana ringan yaitu melanggar pasal 19 (1) jo Pasal 38 (1) Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bojonegoro Nomor 15 tahun 2015, tentang Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum”, pungkas Kapolsek.
(Andri)