Lakukan Operasi Miras di Wilayah, Polsek Sumberrejo Amankan 3 Liter Miras

Bojonegoro | Detikkasus.com – Untuk menertibkan peredaran minuman keras (miras) ilegal, Polsek Sumberrejo melakukan operasi miras di wilayah hukum dan berhasil mengamankan 3 liter miras pada hari Rabu (20/03/2024) siang tadi. Adapun lokasi yang berhasil diamankan yaitu di kios milik SH (40) warga Desa Mejuwet Kecamatan Sumberrejo.

Baca Juga:  Lancarkan Giat Persembahyangan Bhabinkamtibmas Banyuning Lakukan Pengamanan

Kapolsek Sumberrejo AKP Fatkur Rahman, SH kepada media ini mengungkapkan bahwasannya untuk menjaga kekhusukan umat Islam dalam menjalan ibadah Ramadhan 1445 H, Kepolisian mengadakan operasi Penyakit Masyarakat (pekat) selama 2 pekan. Adapun sasaran operasi pekat yaitu salah satunya peredaran miras ilegal.

“Dalam pelaksanaan operasi miras, anggota berhasil mengamankan 3 liter miras yang dikemas dalam botol ukuran 1,5 liter di kios warga Mejuwet”, ungkap Kapolsek.

Baca Juga:  Aksi galang dana untuk palu dan donggala, puluhan bobotoh turun ke jalanan

Setelah melalukan operasi dan berhasil menyita barang bukti miras, kemudian barang bukti dibawa ke Mapolsek Sumberrejo dan selanjutkan dilakukan penindakan dengan pasal tindakan pidana ringan dan kemudian diajukan ke persidangan di Pengadilan Negeri Kabupaten Bojonegoro.

Baca Juga:  " SUHU ACAY " TIDAK HANYA SEMARANG KALINE BANJIR, TETAPI HAMPIR SETIAP JALAN DAN RUMAH WARGA TERENDAM.

“Pemilik kios kami kenakan pelanggaran tindak pindana ringan yaitu melanggar pasal 19 (1) jo Pasal 38 (1) Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bojonegoro Nomor 15 tahun 2015, tentang Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum”, pungkas Kapolsek.
(Andri)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *