Lakukan KDRT Terhadap Istrinya, Pria 50 Tahun Ditangkap Polsek Gedung Aji

Rabu, 3 Maret 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tulang Bawang, detikkasus.com

Seorang pria berinisial SN (50), berprofesi wiraswasta, warga Kampung Kecubung Raya, Kecamatan Meraksa Aji, Kabupaten Tulang Bawang, ditangkap petugas dari Polsek Gedung Aji.

Pria tersebut ditangkap hari Selasa (02/03/2021), pukul 19.00 WIB, tanpa perlawanan saat sedang berada di rumahnya di Kampung Kecubung Raya.

“Selasa malam petugas kami berhasil menangkap seorang pelaku tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), pelaku ini ditangkap setelah istrinya berinisial MN (39) melapor ke Mapolsek Gedung Aji pada Senin (01/03/2021), pukul 14.00 WIB,” ujar Kapolsek Gedung Aji Ipda Arbiyanto, SH, mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Andy Siswantoro, SIK, Rabu (03/03/2021).

Baca Juga:  Polres Tulang Bawang Sukses Vaksinasi Ribuan Warga di 5 Lokasi Berbeda Dalam Sehari

Lanjut Ipda Arbiyanto, pelaku ini telah melakukan kekerasan fisik terhadap istrinya dengan cara memukul bagian muka sebelah kanan dan menendang bagian badan berkali-kali sehingga istrinya mengalami luka lebam.

Baca Juga:  Gila Bangat FSPMI Dapat Laporan. Upah Yeni 175.RB Sejak 2016-2019

Aksi KDRT yang dilakukan oleh pelaku terhadap istrinya terjadi hari Minggu (28/02/2021), pukul 08.30 WIB, di dalam rumah mereka yang ada di Kampung Kecubung Raya.

Mulanya pelaku membangunkan korban dan berkata “suami mau kerja kok kamu malah bangunnya siang”, korban menjawab “kenapa kamu akhir-akhir ini curiga terus sama saya”, hingga terjadi keributan antara pelaku dan korban, sampai akhirnya pelaku melakukan KDRT terhadap korban.

Baca Juga:  Kapolsek Menggala Usai Cabuli Korban di Dalam Mobil Pelaku Juga Meminta Uang Tunai Sebesar Rp 5 Juta

Saat ini pelaku masih dilakukan pemeriksaan di Mapolsek Gedung Aji dan akan dikenakan Pasal 44 ayat 1 Jo Pasal 5 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT atau Pasal 351 KUHPidana tentang Penganiayaan. Dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp. 15 Juta.(agus)

Berita Terkait

Ketua DPC PJI Bojonegoro : Kawal Terus Kasus Pembacokan Wartawan di Wilayah Hukum Polres Tuban
Eho Baluta Nias Selatan Dikunjungi Pasangan FAOITA No. Urut 4
Paslon FAOITA NO. 4 kukuhkan Kordes Dan Kartini FAOITA Se-Kecamatan Hibala Kabupaten Nias Selatan
Pelaksanaan Bimtek, Terus Bergulir Menjelang Akhir Tahun, Dan Terus Kerap Menguras Dana Desa.
Telan Korban Kecelakaan, Ormas LAKI, Minta Kantor Dinas PUPR Aceh Timur, Segera Perbaiki Badan Jalan Yang Telah Rusak 
SAPA : Tekankan Bahwa Syariat Islam Aceh, Sering Kali Hanya Menjadi Janji Tong Kosong Nyaring Bunyinya.
80 Persen Pelanggar Syariat Islam Di Banda Aceh Mahasiswa Asal Luar Kota.
SDM Polda Aceh, Melaksanakan Pelatihan Peningkatan Kemampuan Konselor Psikologi

Berita Terkait

Sabtu, 16 November 2024 - 16:11 WIB

Ketua DPC PJI Bojonegoro : Kawal Terus Kasus Pembacokan Wartawan di Wilayah Hukum Polres Tuban

Sabtu, 16 November 2024 - 10:55 WIB

Eho Baluta Nias Selatan Dikunjungi Pasangan FAOITA No. Urut 4

Jumat, 15 November 2024 - 21:28 WIB

Pelaksanaan Bimtek, Terus Bergulir Menjelang Akhir Tahun, Dan Terus Kerap Menguras Dana Desa.

Jumat, 15 November 2024 - 21:27 WIB

Telan Korban Kecelakaan, Ormas LAKI, Minta Kantor Dinas PUPR Aceh Timur, Segera Perbaiki Badan Jalan Yang Telah Rusak 

Jumat, 15 November 2024 - 21:27 WIB

SAPA : Tekankan Bahwa Syariat Islam Aceh, Sering Kali Hanya Menjadi Janji Tong Kosong Nyaring Bunyinya.

Berita Terbaru

Peristiwa

Kodam IV/Diponegoro Menyiapkan Skema Jaga Stabilitas Pilkada

Sabtu, 16 Nov 2024 - 14:12 WIB

Uncategorized

Eho Baluta Nias Selatan Dikunjungi Pasangan FAOITA No. Urut 4

Sabtu, 16 Nov 2024 - 10:55 WIB