Lakukan Curat di Kampung Sendiri, Dua Oknum Nelayan Ditangkap Polisi

Sabtu, 10 Juli 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tulang bawang, detikkasus.com

Polsek Gedung Aji bersama Tekab 308 Polres Tulang Bawang berhasil menangkap dua orang pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat).

Dua pelaku curat ini ditangkap hari Kamis (08/07/2021), pukul 20.30 WIB, di rumahnya masing-masing yang berada di Kampung Bangun Rejo.

“Para pelaku curat tersebut berinisial LR (19) dan RS (19), mereka sama-sama berprofesi nelayan dan merupakan warga Kampung Bangun Rejo, Kecamatan Meraksa Aji, Kabupaten Tulang Bawang,” ujar Kapolsek Gedung Aji Ipda Arbiyanto, SH, mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Andy Siswantoro, SIK, Sabtu (10/07/2021).

Baca Juga:  Masyarakat Dukung Polsek Rengel Dalam Pencegahan Covid-19

Lanjut Ipda Arbiyanto, dari tangan kedua pelaku curat tersebut berhasil disita barang bukti (BB) berupa mesin ketek merk Honda warna merah hitam, mesin sugu kayu, dan mesin gerinda.

Kapolsek menjelaskan, aksi curat yang dilakukan oleh kedua oknum nelayan tersebut baru diketahui oleh korban Misriadi (48), berprofesi swasta, warga Kampung Bangun Rejo, hari Senin (11/01/2021), pukul 09.00 WIB, saat korban membuka bengkelnya.

Baca Juga:  Tekab 308 Polres Tulang Bawang Tangkap Pelaku Curat Yang Beraksi di Kampung Sendiri

Ketika bengkel dibuka, ternyata mesin ketek, mesin gerinda, mesin sugu, dan travo las milik korban yang ada di dalam bengkel telah hilang. Akibatnya korban mengalami kerugian yang ditaksir sebesar Rp 5,8 juta.

Baca Juga:  Antisipasi Keamanan Perayaan Tahun Baru, Bhabinkamtibmas Desa Silangjana Sambang dan Tatap Muka Dengan Perbekel Desa Silangjana

“Hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), para pelaku diketahui masuk ke dalam bengkel milik korban dengan cara mencongkel pintu bengkel bagian samping rumah korban,” jelas Ipda Arbiyanto.

Kedua oknum nelayan tersebut saat ini sudah ditahan di Mapolsek Gedung Aji dan dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.(agus)

Berita Terkait

Ketua DPC PJI Bojonegoro : Kawal Terus Kasus Pembacokan Wartawan di Wilayah Hukum Polres Tuban
Eho Baluta Nias Selatan Dikunjungi Pasangan FAOITA No. Urut 4
Paslon FAOITA NO. 4 kukuhkan Kordes Dan Kartini FAOITA Se-Kecamatan Hibala Kabupaten Nias Selatan
Pelaksanaan Bimtek, Terus Bergulir Menjelang Akhir Tahun, Dan Terus Kerap Menguras Dana Desa.
Telan Korban Kecelakaan, Ormas LAKI, Minta Kantor Dinas PUPR Aceh Timur, Segera Perbaiki Badan Jalan Yang Telah Rusak 
SAPA : Tekankan Bahwa Syariat Islam Aceh, Sering Kali Hanya Menjadi Janji Tong Kosong Nyaring Bunyinya.
80 Persen Pelanggar Syariat Islam Di Banda Aceh Mahasiswa Asal Luar Kota.
SDM Polda Aceh, Melaksanakan Pelatihan Peningkatan Kemampuan Konselor Psikologi

Berita Terkait

Sabtu, 16 November 2024 - 16:11 WIB

Ketua DPC PJI Bojonegoro : Kawal Terus Kasus Pembacokan Wartawan di Wilayah Hukum Polres Tuban

Sabtu, 16 November 2024 - 10:55 WIB

Eho Baluta Nias Selatan Dikunjungi Pasangan FAOITA No. Urut 4

Jumat, 15 November 2024 - 21:28 WIB

Pelaksanaan Bimtek, Terus Bergulir Menjelang Akhir Tahun, Dan Terus Kerap Menguras Dana Desa.

Jumat, 15 November 2024 - 21:27 WIB

Telan Korban Kecelakaan, Ormas LAKI, Minta Kantor Dinas PUPR Aceh Timur, Segera Perbaiki Badan Jalan Yang Telah Rusak 

Jumat, 15 November 2024 - 21:27 WIB

SAPA : Tekankan Bahwa Syariat Islam Aceh, Sering Kali Hanya Menjadi Janji Tong Kosong Nyaring Bunyinya.

Berita Terbaru

Peristiwa

Kodam IV/Diponegoro Menyiapkan Skema Jaga Stabilitas Pilkada

Sabtu, 16 Nov 2024 - 14:12 WIB

Uncategorized

Eho Baluta Nias Selatan Dikunjungi Pasangan FAOITA No. Urut 4

Sabtu, 16 Nov 2024 - 10:55 WIB