Polda Lampung – Polresta Bandar Lampungn, detikkasus.com – Aparat Kepolisian Sektor Teluk Betung Selatan Polresta Bandar Lampung berhasil tersangka pencabulan terhadap anak dibawah umur dengan MRD (25). Penangkapan tersebut berdasarkan laporan pengaduan korban pada Jumat (6/10/17).
Aksi tersangka dilakukan dirumahnya di jl. Kelurahan Udang Kecamatan Garuntang Teluk Betung Selatan Bandar Lampung, pertengahan bulan September 2017 lalu sekitar pukul 01.00 wib. Saat itu tersangka kedua korbannya yaitu RM (12) dan ABP (12) yang masih berstatus pelajar untuk melayani nafsu bejatnya.
“Modus tersangka yaitu membujuk sama korban untuk dirumahnya. Selanjutnya tersangka menyodomi kedua korban bergantian dan korban korban akan menggunakan golok jika kabur. “Terang Kapolsek Teluk Betung Selatan Kompol Listiyono Dwi Nugroho, S.Ik saat eskpose di Mapolsek, pada Selasa (10/10/17).
Kini tersangka mendekam di sel tahanan Mapolsek Teluk Betung Selatan dan dipersangkakan pasal 82 UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang peraturan anak dengan ancaman waktu penjara maksimal 15 Tahun. (Arif).