Laka di Jalan Raya Balen, Libatkan Pengendara dibawah Umur

Detikkasus.com | Bojonegoro – Laka Lantas yang terjadi di jalan raya Bojonegoro-Babat turut Desa Balenrejo Kecamatan Balen Kabupaten Bojonegoro (tepatnya depan SPBU Balen) Minggu(7/6/2020) pukul 20.00 WIB, libatkan Pengendara dibawah umur.
Pasalnya, Andika Aris Sanjaya masih berusia 13 tahun, pengendara motor bernopol S 4249 AJ asal Desa Lengkong Kecamatan Balen yang berboncengan dengan Asril Aswan Maulana (9).

Baca Juga:  KAPOLRES PONOROGO DAN BP PJN BUKA DUA LAJUR PONOROGO-TRNEGGALEK

Kapolsek Balen AKP Simoen melalui satlantas Polsek Balen menuturkan kronologi kejadian, dari keterangan saksi, berawal sepeda motor Honda CB 150 L-6883-KA dikendarai oleh M. Dendi Pratama Putra(22) warga Bangilan Kapas Bojonegoro melaju dari arah timur ke barat sesampai di TKP, dari dalam SPBU di utara jalan melintas/menyeberang sepeda motor Honda CBR nopol S-4294-AJ yang dikendarai oleh Andika Aris Sanjaya (13) berboncengan dengan Asril Aswan Maulana(9) menyeberang ke arah selatan jalan,

Baca Juga:  Berikan Himbauan Kamtibmas Bhabinkamtibmas Desa Selat Sambangi Rumah Warganya

“karena jarak sudah dekat dan pengendara sepeda motor Honda CBR ketika keluar/menyeberang jalan dari SPBU tidak memperhatikan arus lalu lintas dari arah timur akhirnya terjadi tabrakan.” Ujar Kapolsek melalui humasnya.

Akibat laka lantas tersebut ketiga pengendara sepeda motor mengalami luka-luka serius dan dirawat di RSUD Sumberrejo, Bojonegoro. “Sementara kerugian materi diperkirakan sebesar Rp. 5.000.000,-” lanjut AKP Simoen.

Baca Juga:  니콘 쿨픽스 (Nikon Coolpix) 12 메가

“Kecelakaan terjadi didahului pelanggaran, untuk para orangtua diharapkan untuk memberikan pemahaman kepada anaknya yang masih dibawa umur agar tidak mengendari motor apalagi dijalan raya,” pesan Kapolsek Balen seperti yang disampaikan Humas kepada detikkasus.com via ponsel, Minggu (7/6) malam. (Her/IMM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *