Lahan Di Kuasai Perusahaan Laporkan….???

 

Detikkasus.com | Bengkulu – Kaur, Lahan hak masyarakat yang bisa di buktikan dengan surat keterangan tanah (SKT) pada saat ini di duga telah di garap oleh korporasi dalam hal ini PT.CBS.

Pemilik lahan sah di antara nya,Fauzan,Hendri (Kades Sinarjaya) Mansur dan Sopian tidak menerima penggarapan tanah yang di tapsir di jualkan oleh orang lain dengan cara diam-diam.

Baca Juga:  Gelar Riksa Ranmor, Polsek Singaraja Ciptakan Kemanan dan Kenyamanan

Fauzan kepada detikkasus menceritakan,oknum perusahaan/korporasi meminta,Fauzan bersama kawan-kawan nya,mengurus lahan tersebut pada oknum penjual dan pembuat SPPL (surat permohonan pengukuran lahan).

Dengan tegas Fauzan menolak,kata nya yang harus bertanggung jawab dan mengurus tanah kami adalah perusahaan sebagai pembeli dan oknum yang menjualkan lahan bukan hak nya

Baca Juga:  Antisipasi Masuknya Barang Berbahaya dan Ajak Masyarakat Tertib Lalu Lintas Polsek Gerokgak Laksanakan Pemeriksaan Kendaraan Bermotor

Fauzan memaparkan seperti nya perusahaan lepas tangan dan mengatakan kalau mau melapor,laporkan saja ujar Fauzan menirukan perkataan oknum karyawan berinisial HN.

Dengan tegas Fauzan mengatakan akan membawa kasus ini ke ranah hukum,beliau sudah kordinasi kepada pimpinan lembaga di Jakarta,saya sudah di perintahkan berangkat tegas Fauzan.

Baca Juga:  Anim Laki - Laki 70 Tahun, Ditemukan Meninggal Mengambang di Sungai

Barang bukti hak tanah terdiri dari SKT dan dokumentasi tanah kami yang sudah di garap oleh perusahaan di ketahui pemerintahan desa berdasarkan wilayah dan letak tanah di desa Sinarjaya Kecamatan Kaur Tengah.

Karyawan perusahaan HN hingga berita ini di kirimkan belum dapat di kompirmasi detikkasus.com
(tim detikkasus)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *