Detikkasus.com l Bengkulu – Masyarakat Nasal merasa pusing tujuh keliling dengan pasal tanah yang menjadi hak milik tidak bisa dibuatkan sertifikat dengan dugaan lahan masayarakat masuk sertifikat lahan hak guna usaha perusahaan perkebunan kelapa sawit
Lebih lucu bahwa tanah masyarakat (Kadus) yang bernama SARDI yang dihibahkan pada tahun 2009 dan sudah dibangun sekolah SD Pematang Salimi di Desa Ulak Pandan kecamatan Nasal,tidak bisa disertifikatkan diduga lahan & gedung sekolah dan musholla masuk dalam HGU perusahaan CBS
Erlan kembali menegaskan,disaat hering dengan DPRD Kabupaten Kaur,Masyarakat Nasal saat ini sudah pusing akibat ulah CBS,karna mengapa,kok bisa lahan dan gedung sekolah yang dihibahkan pemiliknya masuk dalam sertifikat lahan HGU
Erlan mempertegas bagaimana kerja BPN Kaur,seharusnya petugas BPN bertanya dulu kepada masyarakat apakah lahan sekolah PAUD – SD dan Musholla sudah diperjualbelikan atau bagaimana setelah status lahan itu jelas baru diukur jangan asal mengeluarkan sertifikat
Kemudian kedepan saya mengharafkan dengan DPRD Kaur membentuk pansus supaya persoalan menjadi terang benderang,undang semua mantan kepala desa dan semua kepala desa yang sedang menjabat sehingga persoalan clear
Dikatakan Erlan persoalan itu mencuat dengan bermula,pihak sekolah mengusulkan tambahan lokal belajar dan dari dinas PDK mengatakan kalau mengusulkan tambahan gedung aset sekolah harus bersertifikat,lantas dari pihak dewan guru – kepala sekolah menghadap di kantor BPN untuk memohon dibuatkan sertifikat,dari petugas BPN Kaur menyampaikan lahan dan gedung sekolah SD Pematang Salimi tidak bisa di sertifikatkan alasan sudah masuk dalam sertifikat HGU PT.CBS.Erlan menegaskan apakah hal itu tidak lucu dan aneh….saya minta perusahaan bertanggung jawab penuh dan DPRD bertindak tegas,jangan sampai hanya bisa bicara didalam ruangan dan dilapangan nol besar
Banyak hal yang akan saya paparkan tetapi waktu sangat terbatas sekali,termasuk kinerja DPRD akan saya protes tegas Erlan,jangan sampai terkesan DPRD cari muka jangan sampai menjilat perusahaan dan membelakangkan kepentingan rakyat
Dari perusahaan siap mengeluarkan lahan sekolah dari lahan HGU dengan catatan masyarakat atau pihak sekolah bisa membuktikan data data yang ada,tidak segampang itu tentu setiap pelanggaran pasti ada pidana nya,kalau terbukti pidana bagaimana sikap tegas pemerintah nanti tutup Erlan
Rza