Batas Lahan Dan Juga Kuasai Aliran Irigasi Milik Pemerintahan Setempat.
Aceh |Detikkasus.com -Perlu juga di ketahui secara publik, adanya dugaan areal lahan best kopi itu. Hanya sebatas ukuran ruko (pertokoan), yang di miliki oleh salah satu seorang oknum aparat penegak hukum (aph) kepolisian republik indonesia (polri), “khairul”. Yang berstatus menjabat provost bidang ruang paminal kepolisian resort (polres) kabupaten aceh tamiang, diduga terinsikasi tak sesuai areal batas lahan ruko (pertokoan) itu yang dia miliki.
Dan juga dirinya “khairul” tersebut, kuasai aliran irigasi miliknya pemerintahan setempat. Yang kini best kopi itu, menjadi lebar, dugaan tanpa adanya batas ukuran di perolehnya itu “khairul” sebagai oknum polri provost paminal polres aceh tamiang. Diduga pula, “khairul” tersebut menjadi mafia tanah di kabupaten itu sendiri.
Begitu pula, adanya pemberitaan yang telah terjadi terbit secara publik media masa online nasional aceh ini. Berjudul serta situs webnya, https://detikkasus.com/aset-dan-kekayaan-oknum-polri-provost-paminal-aph-polres-kabupaten-aceh-tamiang-khairul-di-monitor-publik/tertanggal terbit 06 september 2023.
Pasalnya kembali, yang menjadi tanda tanya publik. Apa di perbolehkan dalam peraturan perundang-undangan di tubuh polri, menguasai areal lahan aliran irigasi miliknya pemerintahan kabupaten aceh tamiang. Memanfaatkan untuk bisnis pribadinya itu sendiri, demi keuntungan pribadinya.
Apa lagi, “khairul” itu. Salah satu seorang oknum dari kepolisian republik indonesia. Menjabat di bidang provost paminal kepolisian resort aceh tamiang, ada pun hal kejadian seperti ini. Apakah bapak kapolda aceh irjen ahmad haydar hanya diam dan tutup mata, “khairul” berpangkat bripka tali kantong kok bisa jendral.
Ketika, kalangan wartawan/awak media online aceh ini. Menerima himpunan informasi dari salah satu seorang bidang biro investigasi monitoring intelijen (IMI) lembaga badan peserta hukum reclaseering indonesia (L.BPH.RI) untuk negara masyarakat wilayah kerja (wil-ker) provinsi aceh bung “RnH”, tentang kronologis best kopi yang berlokasi di desa tanah terban kecamatan karang baru kabupaten aceh tamiang.
Tepat, persisnya di jalan lintas medan-banda aceh. Berseberangan dengan dekat kantor dispora pemerintahan kabupaten aceh tamiang, yang berawal model ruko biasa. Yang kini telah di rehabilitas menjadi lebar best kopi tersebut, “ada pun aliran irigasi yang kini telah di kuasai oleh pemilik best kopi miliknya “khairul” oknum polisi aceh tamiang itu, yang tadinya aliran irigasi itu lokasinya lebar.
Kini semenjak adanya bangunan best kopi tersebut, saat ini sudah di perkecil aliran irigasi tempat pembuangan air limbah milik pemerintahan kabupaten aceh tamiang.
Karna sudah dilakukan perkecil aliran saluran irigasi yang telah di tempati oleh bangunan best kopi, maka serapan aliran pembuangan menjadi lambat. Terjadinya banjir, aliran saluran irigasi itu, menjadi tidak lancar.
Lambat laun bisa terkuasai olehnya “khairul” tersebut. Apakah pemilik bangunan best kopi itu, sudah memiliki ijin kepada pihak pemerintahan kabupaten aceh tamiang.
Terutama oleh pihak kantor dinas pupr aceh tamiang, kalau pum ada ijinnya. Diduga antara “khairul” oknum polisi itu, dengan pihak dinas terkait terindikasi sudah main mata.”katanya bung “RnH” itu, mengulaskan kepada kalangan wartawan/awak media online aceh ini. Dini hari jumat 08/09/2023, sekitar pukul.21.43.wib.
Pada sebelumnya juga, bung drs irfan nur selaku ketua lembaga badan peserta hukum reclaseering indonesia (L.BPH.RI) untuk negara & masyarakat wil-kum provinsi aceh, dini hari jumat 08/09/2023 sekitar pukul.20.35.wib. Turut juga menyikapi dalam hal, terjadinya tentang kronologis best kopi tersebut.
Yang kini telah, dikuasai oleh pemilik best kopi itu. Salah satu seorang oknum polisi “khhairul” yang bertugas di kantor aph kepolisian reaort (polres) aceh tamiang, drs irfan nur pun menimpali kepada pihak kalangan wartawan/awak media online aceh ini.
“Ada pun, yang telah di perbuat oleh pemilik usaha best kopi itu. Yang tadinya aliran saluran irigasi untuk peruntukan air limbah milik pemerintahan kabupaten aceh tamiang, dalam aturan tidak bisa di kuasai secara sepihak. Karena itu menyangkut milik pemerintahan daerah, dia gunakan untuk kepentingan pribadinya oknum polisi tersebut, apakah di perbolehkan dalam aturan di kepolisian republik indonesia.” Ucap pungkasnya ketua L.BPH.RI aceh itu, menjabarkan kepada kalangan wartawan/awak media online aceh ini.
(Jihandak Belang/AS.25/Team)