Lahan 9 Ha Milik Pemkab Tangerang Di Cisauk, Tak Tercatat

 

Indonesia – Provinsi Banten, Kabupaten Tangerang, Detikkasus.com -, Pendataan aset oleh Pemkab Tangerang, tampaknya belum ditangani dengan serius. Hal ini terlihat ketika detikkasus.com bersama tim, melakukan penelusuran di wilayah Kecamatan Cisauk, tepatnya di desa Suradita.

Penelusuran ini berawal dari imformasi yang diperoleh oleh tim dilokasi, ketika Dinas Bina Marga Dan Sumber Day Air melaksanakan kegiatan betonisasi jalan pada TA 2017 yang lalu yang berada di sekitar lokasi lahan tersebut.

Baca Juga:  Sudah Di Gelar Sepanduk Larangan Dan Himbauan, Oleh Pihak APH Setempat Wil-Kum Polres Langsa.

Lahan seluas kurang lebih 9 Ha tersebut, menurut imformasi dari beberapa sumber yang dapat dipercaya, dibeli dari masyarakat yang rencananya akan diperuntukkan untuk TPU non muslim, ketika H.Ismet Iskandar menjabat sebagai Bupati Tangerang.

Baca Juga:  Peningkatan Jalan Desa Sukaharja, Terlaksana Tanpa Pengawasan

Fahmi, Kabid aset pada BPKAD ketika di komfirmasi pada ( 7/2/2018) melalui aplikasi WhatsApp menyatakan, bahwa lahan seluas sekita 9 Ha tersebut, belum tercatat dibagian aset milik Pemkab Tangerang,” lahan itu belum tercatat Pak,kita udah cek mungkin di BPN, coba dicek kesana aja Pak,” jelas Fahmi.

Baca Juga:  Jaga Kemampuan Beladiri, Personil Ditsamapta Rutin latihan

Masyarakat berharap, agar Pemkab Tangerang lebih proaktif didalam menangani aset pemerintah, agar tidak menimbulkan permasalahan dikemudian hari. ( justro)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *