Lagi Sepeda Motor Beat Konsumen di Rampas oknum Karyawan / Debt Collector Mojokerto.

Mabes Polri – Polda Jatim – Polresta Mojokerto, Detikkasus.com – Konsumen WOMFinance nama Betriswati Usia 35 tahun warga Desa Lebani Suko Kecamatan Wringin Anom Kabupaten Gresik di rampas sepeda motor beat nya dengan cara di tipu untulk melunasi dua angsuran di kantor, namun setelah di kantor sepeda motor beat tidak boleh di bawah. Konsumen di paksa tansa tangan dan menyerahkan stnk ke pihak WOMFinance yang beralamat di jalan Mojopahit kranggan mojokerto,

Kronologis Dari Kejadian tersebut tak lepas dari masalah ansuran yang menunggak dua bulan pada ansuran yang ke 11 dan 12 dari ansuran selama 1 tahun sebuah unit motor Honda Beat warna biru putih tahun 2013 nopol W 3601 LF atas nama adiknya yang bernama Ady Sutrisno desa Lebanisuko kecamatan Wringin Anom Kabupaten Gresik.

Baca Juga:  DETIK KASUS | KEPENGURUSAN HMI CABANG SINTANG 2017-2018 RESMI DI LANTIK.

Menurut konsumen ibu betriswati sebenarnya gak menunggak dalam mengansur ibu betris sudah menitipkan uang ansuran kepada pihak penagih yang mengaku sebagai petugas dari WOMFinance yang bernama Afandy pada bulan januari 2017 dan nomor telepon sebagai berikut 085655313907, 081235776615 tapi dalam kenyataannya uang titipan ansuran itu tidak pernah di masukkan ke dalam tagihan pihak WOMFinance sampai di bulan juni 2017 yang pada akhirnya pihak konsumen ibu Betriswati di rugikan dengan membengkaknya denda tagihan selama lima bulan.

Saat pihak Jejak Kasus Konfirmasi ke pihak WOMFinance yang di temui bapak Yudho selaku bagian remidial Mengakui memang ada penahanan unit motor dari konsumen Ibu betriswati ,dan sudah mendapat pengaduan dari pihak ibu betriswati tentang tagihan yang tidak di laporkan ke pihak WOMFinance ,tapi bapak yudho tidak bisa berbuat apa apa karena ibu betriswati tidak mengantongi bukti apapun dari oknum penagih yang mengaku karyawan WOMFinance,.yang aneh dari pengaduan ibu betris ini pihak WOMFinance tidak tau menahu atas nama penagih yang mengaku karyawan WOMFinance tersebut.

Baca Juga:  HARI GURU NASIONAL DAN HUT PGRI KARANG SEMBUNG ke 73 ADAKAN GERAK JALAN SEHAT

Menurut pakar hukum dari M.Sholeh SH melalui M.yahya “Adapun ketelatan dalam ansuran dalam akad kredit harus sesuai dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.130/PMK.010/ 2012 tentang pendaftaran Fidusia bagi perusahaan pembiayaan yang dikeluarkan tanggal 7 Oktober 2012. Akan tetapi, bukan berarti nasabah dapat bebas dari beban angsuran/ cicilan.

Baca Juga:  Komnas Perlindungan Anak : KETUA MPR-RI DIALOG KEBANGSAAN DENGAN RATUSAN PESRSERTA KONGRES ANAK INDONESIA | Reporter Detikkasus : Zainul Arifin

Selanjutnya pihak konsumen ibu Betriswati mencoba utk mengikuti arahan dari pihak WOMFinansial agar melunasi tunggakan selama dua bulan ke kantor WOMFinance,tapi ibu Betriswati kaget dengan membengkaknya tagihan tersebut menjadi Rp.6.100.000 tentu saja pihak konsumen ini tidak mampu untuk melunasi membengkaknya tagihan tersebut yang rinciannya sangat membingungkan buat seorang konsumen seperti Ibu Betris ini.karena dalam perjanjian Akad kredit tersebut pihak konsumen ibu betriswati seharusnya hanya melunasi tunggakan dua bulan yang perbulannya sebesar Rp.725.000 adapun denda dan lain sebagainya seharusnya sesuai aturan perbankan yang jelas dan terperinci agar pihak konsumen tidak di rugikan. dalam hal ini pihak konsumen ibu Betriswati Mencoba mengambil jalur penyelesaikan dengan pihak WOMFinance tetapi belum ada titik temu. (JK).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *