Lagi, Seorang Warga Dander Pelaku Pencurian Ditangkap Polisi

Sabtu, 15 Juni 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Detikkasus.com | Bojonegoro – Anggota jajaran Polsek Dander bersama jajaran Sat Reskrim Polres Bojonegoro, pada Selasa (11/06/2019), berhasil mengamankan seorang lelaki berinisial ARW bin SJ (43) warga Desa Kunci Kecamatan Dander Kabupaten Bojonegoro yang disangka telah melakukan tindak pidana pencurian uang dan sejumlah handphone (HP) di dua tempat yang berbeda.

Berdasarkan hasil penyidikan awal, pelaku mengaku telah melakukan pencurian uang tunai sebesar Rp 53 ribu dan tiga buah HP di rumah Mariyatun, warga Desa Sumberarum Kecamatan Dander, pada Senin (06/05/2019) lalu, kemudian kembali melakukan pencurian uang tunai sebesar Rp 500 ribu dan dua buah HP di rumah Septian Adi Nugroho, warga Desa Growok Kecamatan Dander, pada Kamis (23/05/2019).

Baca Juga:  Kodim 0813 Canangkan Kampung Pancasila, Pemkab Bojonegoro Beri Apresiasi

Selain mengamankan pelaku, petugas juga mengamankan lima buhan HP milik para korbannya. Sementara uang hasil curian telah habis dipergunakan oleh tersangka. Petugas juga mengamankan sepeda motor milik pelaku, yang dipergunakan untuk melakukan pencurian tersebut.

Kapolsek Dander, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Mashadi SH, kepada awak media ini, Jumat (14/06/2019) siang menuturkan bahwa modus pelaku dalam melakukan pencurian dengan cara masuk melalui atap rumah para korbannya, dengan membuka genting rumah, kemudian masuk ke dalam rumah dan mengambil barang-barang milik korban, yang kemudian kedua korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Dander.

Baca Juga:  Bhabinkamtibmas Tatap Muka dengan Perangkat Desa

“Sebuah HP milik korban Mariyatun, setelah berhasil dicuri, oleh pelaku dibuang di sungai karena rusak,” tutur AKP Mashadi SH.

Kapolsek menambahkan, setelah pihaknya menerima laporan tersebut anggota Polsek Dander yang bekerjasama dengan Unit Resmob Sat Reskrim Polres Bojonegoro, segera melakukan penyelidikan hingga akhirnya petugas berhasil mengetahui keberadaan pelaku sehingga petugas langsung melakukan penangkapan kepada palaku.

“Saat ini pelaku berikut barang bukti diamankan di ruang tahana Polsek Dander, guna menjalani proses lebih lanjut,” tutur AKP Mashadi SH

Baca Juga:  Sinergitas Bhabinkamtibmas Bersama Pecalang Amankan Kegiatan Ngaben

Secara terpisah, Kapolres Bojonegoro AKBP AAry Fadli SIK MH MSi, kepada media ini menerangkan, bahwa dirinya telah mendapat laporan terkait diamankannya seorang pelaku yang disangka telah melakukan tindak pencurian, oleh anggota jajaran Polsek Dander.

Kapolres juga mengapresiasi kinerja anggota jajarannya yang telah berhasil mengungkap kasus pencurian tersebut.

“Oleh penyidik, pelaku disangka telah melangggar Pasal 363 KUHP, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.” Katta Kapolres AKBP Ary Fadli. (Imam)

Berita Terkait

Forkopimda Tanggamus Matangkan Persiapan Pilkada Serentak 2024
Pasangan Adi Erlansyah dan Hisbullah Huda Gelar Lomba Mancing Gratis, Ajak Warga Pilih Nomor 2
Mantan Panglima TNI Resmikan Jangkar Homestay di Pringsewu
Sujadi Saddat Mangkir Lagi dari Panggilan Ke Dua Bawaslu
Partai Ummat Pringsewu Siap Menangkan Adi-Hisbullah
AdiLah Satu- satunya Calon Pringsewu yang Hadir Dalam Deklarasi Damai PWI Lampung
Dinkes Pringsewu Monitoring STBM Pilar 2, 3, dan 4 di Pekon Podosari
Musyawarah Pekon Pardasuka Bahas RKP Tahun 2025

Berita Terkait

Selasa, 26 November 2024 - 21:09 WIB

Forkopimda Tanggamus Matangkan Persiapan Pilkada Serentak 2024

Rabu, 20 November 2024 - 21:18 WIB

Pasangan Adi Erlansyah dan Hisbullah Huda Gelar Lomba Mancing Gratis, Ajak Warga Pilih Nomor 2

Rabu, 13 November 2024 - 18:30 WIB

Mantan Panglima TNI Resmikan Jangkar Homestay di Pringsewu

Kamis, 7 November 2024 - 22:04 WIB

Sujadi Saddat Mangkir Lagi dari Panggilan Ke Dua Bawaslu

Jumat, 1 November 2024 - 15:52 WIB

Partai Ummat Pringsewu Siap Menangkan Adi-Hisbullah

Berita Terbaru

Uncategorized

Potret Pilkada Bojonegoro Dari Masa ke Masa

Rabu, 27 Nov 2024 - 14:20 WIB