Lagi, Polres Kapuas Terima Senpi Rakitan Ilegal Dari Masyarakat Kecamatan Mantangai

 

Polres Kapuas, detikkasus.com – Usaha Polsek Mantangai dalam melakukan sosialisasi terkait penyerahan senjata api organik maupun rakitan tanpa izin kepada pihak Kepolisian patut diapresiasi.

Hal ini terbukti dengan adanya penyerahan senjata api laras panjang rakitan yang diterima langsung oleh Wakapolres Kapuas Kompol Witdiardi, S,I.K., M.H. dari Nanang Karyadi (43) selaku Kades Tumbang Muroi, Kecamatan Mantangai, Kabupaten Kapuas Kalteng di ruang kerja Wakapolres Kapuas, Selasa (14/11/2017) sekitar pukul 11.00 WIB.

Baca Juga:  Peringati Hari Juang Kartika Tahun 2017, Koramil 0802/01 Kota Ponorogo Laksanakan Karya Bakti

Kapolres Kapuas AKBP Sachroni Anwar, S.H., S.I.K., melalui Wakapolres Kapuas Kompol Witdiardi, S.I.K, M.H. melalui releasenya sangat mengapresiasi kinerja personel dilapangan dan berharap sosialiasi terhadap kepemilikan senjata api organik maupun rakitan tanpa izin kepada masyarakat terus digalakkan.

Baca Juga:  Bhabin Desa Sulanyah dan Bestala Pertebal Pengamanan Diwahana Wisata Water Fark Seririt

“Tidak hanya kepada warga Kecamatan Mantangai saja, saya berharap sosialisasi terhadap kepemilikan senjata api organik maupun rakitan tanpa izin ini juga disampaikan kepada masyarakat yang tinggal di wilayah Kabupaten Kapuas melalui personel yang berdinas di Polsek maupun yang bertugas dilapangan,” tutur Kompol Witdiardi.

Baca Juga:  Patroli Dialogis Untuk Dekatkan Personil Polsek Busungbiu Dengan Masyarakat

Dengan harapan masyarakat secara sukarela dan ikhlas menyerahkan sejata api organik maupun rakitan baik secara langsung maupun melalui perwakilan perangkat desa, man mantir adat serta tokoh masyarakat kepada pihak Kepolisian harap perwira dengan pangkat melati satu dipundak ini menutup pembicaraan. (Wws jejak kasus)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *