Detikkasus.com | Pringsewu – Kakek (56) tahun berinisial ED ditangkap Polsek Pagelaran Polres Tanggamus dalam perkara kejahatan pencabulan atau pelecehan terhadap anak dibawah umur.
Pria yang sehari-sehari bekerja sebagi buruh tersebut langsung ditetapkan sebagai tersangka atas dasar bukti dan keterangan yang cukup dari korbannya berinsial “L” bocah pelajar TK di Kecamatan Pagelaran.
Penangkapan tersangka berdasarkan ID (28) selaku ibu kandung korban yang telah mendengar pengakuan polos putri kesayangannya itu.
Ironis, tersangka yang juga dipanggil kakek oleh korban itu tak hanya sekali melakukan perbuatan bejatnya, sebab menurut “L” sebelum kejadian terakhir pada Jumat (31/5/19) malam, “L” sebelumnya juga telah dua kali dilecehkan oleh tersangka.
Kapolsek Pagelaran AKP Syafri Lubis, SH mengungkapkan, tersangka ditangkap berdasarkan penyelidikan laporan ibu korban pada tanggal 18 Juni 2019.
“Berdasarkan hasil penyelidikan dan pendalaman laporan tersebut serta dikuatkan barang bukti, tersangka berhasil ditangkap kemarin, Kamis (20/6/19) sekitar pukul 14.00 Wib saat berada di rumahnya,” ungkap AKP Syafri Lubis mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Hesmu Baroto, SIK. MM, Jumat (21/6/19) pagi.
AKP Syafri Lubis menjelaskan, modus operandi tersangka dalam melakukan kejahatan tersebut dengan memanfaatkan suasana sepi dan kedekatan cucu tersangka dengan korban “L”, sehingga dia leluasa dalam aksi bejatnya.
Dimana kejadian terakhir dilakukan tersangka ketika korban mencari cucunya tersangka untuk bermain di rumah tersangka. Namun korban tidak menemukannya, hanya ada tersangka di rumah tersebut.
“Saat hendak bermain, korban malah bertemu tersangka. Tersangka menggendong korban kemudian melecehkannya di dapur rumahnya,” jelasnya.
Lanjut Kapolsek, beruntung korban menceritakan kejadian tersebut kepada ibunya selanjutnya melaporkan ke Polsek Pagelaran sehingga tersangka dapat ditangkap berikut barang bukti.
“Dalam perkara tersebut, barang bukti yang berhasil diamankan berupa pakaian korban saat dicabuli serta pakaian pelaku saat melakukan pencabulan,” ujarnya.
Kapolsek menegaskan atas perbuatannya tersangka terancam Pasal 76 E Juncto 82 ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PP Pengganti UU No. 01 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang- Undang.
“Ancaman pidana tersebut maksimal 15 tahun penjara,” tegasnya.
Kesempatan tersebut, Kapolsek menghimbau masyarakat untuk lebih memperhatikan anak-anak bermain, terutama seusia yang seperti korban.
“Mari lebih perhatian, jangan dilepas begitu saja, sebab jika terjadi sesuatu tentu kita juga yang rugi,” himbaunya.
Sementara dalam pengakuannya, tersangka mengakui perbuatannya melecehkan korban yang merupakan tetangganya bahkan sebanyak 3 kali, dari ketiganya dilakukan seluruhnya di dapur rumah tersangka ketika keluarganya tidak di rumah.
Kakek yang sebarnya beristri tersebut juga mengaku tertarik dengan korban karna memiliki perawakan yang gempal dan sering bermain bersama cucunya di rumahnya.
“Semuanya didapur waktu sepi, jarak rumah korban dan rumah saya sekitar 50 meter, saya khilaf karna tergoda. Saya menyesal,” ucapnya. (*)
Caption Foto :
1. Tersangka saat digelandang ke Sel Tahanan Polsek Pagelaran, Jumat (21/6/19).
2. Barang Bukti Pakaian Milik Tersangka.
(Bambang)