Lagi Penyalah Gunaan Narkotika Sat-Res Narkoba Polres Aceh Selatan, Amankan Seorang Pria Warga Aceh Selatan

Aceh Selatan – Satuan reserse narkoba (sat-res-narkoba) polres aceh selatan polda aceh, kembali berhasil mengamankan seorang pelaku penyalah gunaan narkotika di tapaktuan jabupaten aceh selatan.

Pelaku yang di identifikasi dengan inisial KN, seorang warga tapaktuan (42). Ditangkap oleh tim sat-res-narkoba setelah penyelidikan intensif jum’at 12/01/2024.

Kapolres aceh selatan AKBP Mughi Prasetyo Habrianto, S.I.K, melalui kasat-res- narkoba. Iptu Narsyah Agustian, S.H.,M.H, menjelaskan. Bahwa penangkapan tersebut, merupakan hasil pengembangan dari tertangkapnya 3 orang yang telah diamankan pada hari jumat tanggal 5 januari 2024 yang lalu.

“Dari hasil pengembangan atas tertangkapnya 3 (tiga) orang pelaku sebelumnya petugas kami pada hari jumat 12 januari 2024 sekitar pukul.17.00.wib langsung menjumpai KN yang beralamat di air berudang kecamatan tapaktuan, petugas melihat KN sedang berada di depan masjid air berudang dan langsung menghampiri. Setelah memberi tau dari petugas sat-res-narkoba polres aceh selatan, terus dilakukan penggeledahan namun tidak ditemukan barang-bukti.Tetapi KN dengan koperatif mengaku bahwa narkotika jenis sabu disimpan dirumahnya, kemudian petugas menghubungi perangkat desa untuk mendampingi penggeledahan dirumah KN. Hasil penggeledahan didapatkan 4 (empat) paket narkotika jenis sabu dengan total berat brutto 8,17 (delapan koma tujubelas) gram.

Baca Juga:  Diduga Pelaksanaan Proyek Pengecoran Rabat Beton Bahu Jalan Lorong Pendidikan Alur Dua Bakaran Batee.

Dan KN sendiri juga mengakui bahwa tidak mempunyai izin untuk memiliki dan menguasai barkotika jenis sabu tersebut”, jelas narsyah.

Baca Juga:  Wadah Pelatihan Tenun Khas Nias Selatan Di Buka Ibu Yustina Repi di Stand Nias Pro 2023

“Selanjutnya petugas menyita nartkotika jenis sabu tersebut, beserta barang-bukti lainnya. Yaitu, 1(satu) buah mancis. 1(satu) buah kaca pirex, 1(satu) unit sepeda motor honda beat. 1(satu) unit hendpone (HP) vivo warna hitam. 1(satu) buah kotak rokok HD, 1 (satu) buah sendok terbuat dari pipet dan 1(satu) buah kompor”. Terangnya, kasat-res-narkoba.

Pihak kepolisian juga, menyatakan bahwa penangkapan pelaku merupakan bagian dari upaya terus-menerus dalam memberantas peredaran dan penyalah gunaan narkotika kususnya di wilayah aceh selatan.

Baca Juga:  Satgas Pamtas RI-Mly Yonarmed 16/ TK Gagalkan Penyelundupan Narkoba Jenis Shabu Seberat 10 Kg

Ini juga merupakan bagian dari komitmen pihak kepolisian untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dari ancaman peredaran narkotika.

Pelaku dan barang-bukti saat ini telah diamankan oleh sat-res-narkoba polres aceh selatan untuk proses hukum lebih lanjut sesuai dengan hukum yang berlaku.

“Kami mengajak masyarakat untuk terus mendukung dan berperan aktif, dalam memberikan informasi yang dapat membantu dalam upaya pemberantasan peredaran narkotika guna menciptakan lingkungan yang lebih aman dan sehat bagi semua pihak.” Pungkas, Iptu Narsyah Agustian.

(TR.25/Bid.Humas Polda Aceh)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *