Lagi Nikmati Shabu, H. Warga Kelurahan Mampun Kecamatan Tabir Kabupaten Merangin di Borgol Sat Res Narkoba Polres Merangin.

Jumat, 3 November 2017

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Polda Jambi, detikkasus.com – Rabu (01/11) sekira pukul 01.30 wib Sat Res Narkoba Polres Merangin berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis shabu dengan 1 (satu) orang tersangka an. Inisial H (47 thn) warga Rt. 05 Rw. 03 Kelurahan Mampun Kecamatan Tabir Kabupaten Merangin.

Tempat kejadian perkara di Rt. 05 Rw. 03 Kel. Mampun Kecamatan Tabir kabupaten Merangin dengan barang bukti berupa :
– 3 (tiga) bungkus plastik yang di duga berisi narkotika shabu Bruto 1,39 gram.
– 1 (satu) buah plastik kosong.
– 1 (satu) buah pirek kaca.
– 1 (satu) perangkat bong yang terbuat dari botol kaca.
– 1 (satu) buah korek api gas.
– 1 (satu) helai celana pendek warna hitam kotak-kotak merek ROQUE.
– Uang sejumlah Rp. 2.979.000,-
– 1 (satu) unit hp merek samsung warna hitam.

Baca Juga:  Babinsa Koramil 0816/17 Gedangan Komsos dengan Jamaah Sholat Shubuh"

Tersangka ditangkap berdasarkan informasi masyarakat yang merasa resah dengan sering terjadinya transaksi narkoba dilingkungan mereka, atas informasi tersebut Tim Opsnal Satresnarkoba polres merangin dipimpin oleh KASAT NARKOBA dan di back up KASAT SABHARA serta 2 (dua) org anggota sabhara melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap tersangka. Selanjutnya guna proses lebih lanjut tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Merangin.

Baca Juga:  Rutinitas Polsek Sukasada di Hari Minggu Amankan Kegiatan Kebaktian di Gereja

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka akan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) dan 112 ayat (1) UU RI No.35 Thn 2009 tentang narkotika. (Priya).

Baca Juga:  Laksanakan Patroli Dialogis, Pawas Pantau Situasi Sekitar Kantor Bank BNI

Berita Terkait

Tersangka Kasus Korupsi Oknum KAU Ternyata Lulus ADM Satpol PP Langsa 
Dr. Mawardi Siregar, MA: Merasa Dikudeta dan Dibunuh Karakter oleh Rektor IAIN Langsa
Komitmen Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup, Medco E & P Malaka Raih PROPER Predikat Biru Dari KLHK
Kasat Pol PP Berang, Karena Adanya Kibus Di Dalam Tubuh Sat-Pol PP Kota Langsa
APDESI, SAPA, Dan Mahasiswa Aceh, Bersatu Serukan Pengelolaan Gas 3 Kg Oleh BUMG.
Calon Walikota Dan Wakil Wali Kota Lhokseumawe, Serahkan Bantuan Pada Korban Kebakaran.
Kejati Aceh, Di Duga Tidak Bernyali Mengusut Temuan LHP-BPK, Terkait Indikasi Kasus Korupsi Di Pemkab Aceh Timur
Dalam Rangka Persiapan  Pil-Kada, PPK Nibong Lantik 161 KPPS 

Berita Terkait

Kamis, 7 November 2024 - 19:13 WIB

Tersangka Kasus Korupsi Oknum KAU Ternyata Lulus ADM Satpol PP Langsa 

Kamis, 7 November 2024 - 19:12 WIB

Dr. Mawardi Siregar, MA: Merasa Dikudeta dan Dibunuh Karakter oleh Rektor IAIN Langsa

Kamis, 7 November 2024 - 19:11 WIB

Komitmen Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup, Medco E & P Malaka Raih PROPER Predikat Biru Dari KLHK

Kamis, 7 November 2024 - 19:10 WIB

Kasat Pol PP Berang, Karena Adanya Kibus Di Dalam Tubuh Sat-Pol PP Kota Langsa

Kamis, 7 November 2024 - 19:08 WIB

Calon Walikota Dan Wakil Wali Kota Lhokseumawe, Serahkan Bantuan Pada Korban Kebakaran.

Berita Terbaru

Berita Terkini

Sujadi Saddat Mangkir Lagi dari Panggilan Ke Dua Bawaslu

Kamis, 7 Nov 2024 - 22:04 WIB