Detikkasus.com | Mabes Polri – Polda Jatim – Polres Tuban, 2018.
Kapolres Tuban AKBP Nanang Haryono S.H., S.I.K., M.Si. didampingi Waka Polres dan Pejabat Utama Polres Tuban gelar konferensi pers di Halaman belakang Sat Reskrim Polres Tuban. Rabu, (24/10).
Dalam konferensi Pers, dijelaskan Tim Macan Ronggolawe telah berhasil menangkap 4 (empat) orang pelaku pencurian dengan pemberatan & kekerasan.
4 orang tersebut antara lain :
AT Bekasi, 01 Juli 1987, islam, swasta Kec Kedung Waringin Kab Bekasi.
RR, ampung, 11 Nopember 1965, islam, swasta, Kec Tambun Selatan Kab Bekasi.
KM Indramayu, 10 Maret 1966, islam, swasta,Kec Anjatan Kab Indramayu
AO Subang, 08 April 1988, islam, swsta, Kec Dawijan Kab Subang Ke 4 Pelaku tersebut (Residivis Curanmor spesialis truck)
Kronolgis singkat kejadian tersebut yaitu Pada hari Selasa tgl 23 Oktober 2018 sekira pukul 03.30 WIB di depan rumah korban AB Desa Guwoterus Kecamatan Montong Kabupaten Tuban terjadi pencurian dengan pemberatan 1 (satu) unit Truck merk MITSUBISHI Colt warna kuning bak biru Nopol AD AN AB (korban) & Buku KIR,
atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 160.000.000,- (seratus enam puluh juta rupiah).
Saat dilakukan pengejaran oleh tim Macan Ronggolawe (Marong), diadakan penghadangan namun mobil tersebut menerobos hadangan petugas kemudian dilakukan tembakan peringatan dan tidak diindahkan sehingga petugas melakukan tindakan tegas dengan melakukan penembakan kearah ban belakang kiri, tapi mendapatkan tembakan balasan dari para pelaku, selanjutnya dilakukan tembakan kaca depan, kaca belakang sehingga mobil oleng dan menabrak pohon jati, kemudian 3 (tiga) orang keluar dari mobil dan langsung menyerang petugas menggunakan sejata tajam sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur hingga pelaku meninggal dunia di TKP sedangkan 1 (satu) orang lainnya meninggal di dalam kendaraan.
Modus pelaku yaitu Pelaku merusak kunci truck dengan alat kunci T dan merampas di jalan.
Barang bukti yang kita amankan yaitu
3 (tiga) pasang plat nomor L 8079 MZ , L 9998 AN & H 8045 BF;
5 (lima) lembar STNK dgn no H 1864 GV , W 8684 CB , S 8298 UN, L 9998 AN & L 8079 MZ & 1 (satu) buku KIR nomor L 8079 MZ;
1 (satu) buah Tas coklat kecil yang berisi 3 (tiga) buah pegangan kunci T , 7 (tujuh) mata kunci T, 1 (satu) cutter, 1 (satu) buah lampu;
1 (satu) kunci truck;
1 (satu) tas coklat berisi 1 ( satu) buah Obeng , 1 ( satu ) buah cutter, 1 (satu) buah kunci tespen 6 (enam) buah penjepit, & 1 (satu) buah doubletif;
1 (satu) buah tas kecil warna biru;
1 (satu) tas kecil warna coklat;
4 ( empat ) buah dompet milik pelaku;
1 (satu) tas punggung warna warna coklat;
1 (satu) tas samping warna coklat berisi pakaian para pelaku;
1 (satu) unit mobil merk TOYOTA VIOS;
Uang tunai sebesar Rp. 38.000.000,- ( tiga puluh delapan juta rupiah ).;
2 (dua) tali pengikat terpal truck ;
1 (satu) lembar SIM B1 Korban a.n. AB;
1 (satu) lembar STNK truck merk Mitsubishi Colt Diesel atas nama STNK MN;
2 (dua) Bilah sajam jenis golok & clurit;
1 (satu) senjata jenis air soft gun;
Senjata jenis Makarov rakitan
Selain mlakukan pencurian di Wil Tuban para pelaku tersebut melakukan pencurian di Mojokerto sebanyak 3 (tiga) kali,
Gresik sebanyak 1 (satu) kali, Semarang sebanyak 1 (satu) kali dan Lampung sebanyak 3 (tiga) kali dan aksi terakhir tersebut dilakukan di bumi wali Tuban
Kapolres Tuban berjanji akan memberikan Apresiasi pada aksi Tim macan ronggolawe, tutur kapolres tuban.
(Mam/hum)