Lagi-Lagi Satres Narkoba Polres Tanah Datar Tangkap Pengedar Dan Pemakai Narkotika

Jumat, 22 Desember 2017

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Provinsi Sumbar – Tanah Datar, Detikkasus.com – Kamis tgl 21 Des 2017 sekira pkl 19.30 Wib telah dilakukan penangkapan terhadap 4 org laki2 dewasa yg diduga penyalahgunaan Narkotika jenis shabu golongan satu di Jor. Saruaso Barat Nag. Saruaso kec. Tanjung Emas Kab. Tanah Datar dgn identitas Tsk sbb :

Inisial A, (40), Suku Minang, Pekerjaan swasta / BD (ex. Tni AD), Alamat Jor. Saruaso Barat Nag. Saruaso kec. Tjg. Emas kab. Tanah Datar, S, (22), Suku Melayu,Pekerjaan Swasta, Alamat Jor. Saruaso Barat Nag. Saruaso Kec. Tj. Emas. S, (23), Suku Mandahiliang, Pekerjaan Swasta, Alamat Jor. Saruaso Barat Nag. Saruaso Kec. Tj. Emas. O y, (27), Suku Kutianyia, Pekerjaan BPR, Alamat Jor. Saruaso Barat Nag. Saruaso Kec. Tj. Emas.

Baca Juga:  Kegiatan Pemeriksaan Kendaraan Bermotor Dalam Upaya Untuk Memelihara Kamtibmas Di Wilayah Hukum Polsek Banjar

Kapolres Tanah Datar AKBP Bayuaji Yudha Prajas SH, Membenarkan penangkapan ke empat tersangka pemakai dan pengedar narkotika golongan satu jenis Sabu. Dengan barang bukti 6 paket sabu didalam bungkus plastik bening yang disimpan didalam kotak rokok djisamsu warna hitam seberat lebih kurang 17 gram, bersama 1 buah Bong, 1 unit Hp merek Samsung Keystone 3  type SM-B109E warna hitam, satu unit handpon Android merek Asus warna hitam, satu set alat hisap bong narkotika jenis sabu beserta kaca pirek yang berisikan narkotika jenis sabu, empat buah kaca pirek baru yang terpasang dengan kompeng dan uang pecahan 50.000 dengan jumlah 200.000 rupiah. Dan ke empat tersangka sudah kami amankan di Polres Tanah Datar untuk pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut

Baca Juga:  Lakukan Giat Patroli Polsek Singaraja Pastikan Wilayah Selalu Aman Kondusif

Dan ke 4 tersangka di jerat dengan pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2), pasal 127 ayat (1) huruf a UU No.35 tahun 2009 Tentang Narkotika pungkas Bayuaji. (Myt).

Baca Juga:  Seputar Banten | Praktik Curang, Warnai Pembangunan Kantor Kelurahan Curug Kulon.

Berita Terkait

Tersangka Kasus Korupsi Oknum KAU Ternyata Lulus ADM Satpol PP Langsa 
Dr. Mawardi Siregar, MA: Merasa Dikudeta dan Dibunuh Karakter oleh Rektor IAIN Langsa
Komitmen Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup, Medco E & P Malaka Raih PROPER Predikat Biru Dari KLHK
Kasat Pol PP Berang, Karena Adanya Kibus Di Dalam Tubuh Sat-Pol PP Kota Langsa
APDESI, SAPA, Dan Mahasiswa Aceh, Bersatu Serukan Pengelolaan Gas 3 Kg Oleh BUMG.
Calon Walikota Dan Wakil Wali Kota Lhokseumawe, Serahkan Bantuan Pada Korban Kebakaran.
Kejati Aceh, Di Duga Tidak Bernyali Mengusut Temuan LHP-BPK, Terkait Indikasi Kasus Korupsi Di Pemkab Aceh Timur
Dalam Rangka Persiapan  Pil-Kada, PPK Nibong Lantik 161 KPPS 

Berita Terkait

Kamis, 7 November 2024 - 19:13 WIB

Tersangka Kasus Korupsi Oknum KAU Ternyata Lulus ADM Satpol PP Langsa 

Kamis, 7 November 2024 - 19:12 WIB

Dr. Mawardi Siregar, MA: Merasa Dikudeta dan Dibunuh Karakter oleh Rektor IAIN Langsa

Kamis, 7 November 2024 - 19:11 WIB

Komitmen Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup, Medco E & P Malaka Raih PROPER Predikat Biru Dari KLHK

Kamis, 7 November 2024 - 19:10 WIB

Kasat Pol PP Berang, Karena Adanya Kibus Di Dalam Tubuh Sat-Pol PP Kota Langsa

Kamis, 7 November 2024 - 19:09 WIB

APDESI, SAPA, Dan Mahasiswa Aceh, Bersatu Serukan Pengelolaan Gas 3 Kg Oleh BUMG.

Berita Terbaru