Lagi-Lagi, Sat-Reskrim Polres Aceh Timur, Bersama Polsek Peureulak Kota, Ungkap Dua Pelaku Tindak Pidana Judi Online

Senin, 29 April 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aceh |Detikkasus.com -Anggota opsnal (resmob) sat-reskrim polres aceh timur polda aceh, bersama kanit reskrim polsek peureulak kota. Pada hari sabtu 27/04/2024, di nihari berhasil mengungkap dua terduga pelaku tindak pidana jarimah maisir (chip di aplikasi higgs domino island).

Ke dua pelaku diamankan dari sebuah warung kopi di desa blang batee kecamatan peureulhak, kasat reskrim polres aceh timur. Iptu Muhammad Rizal, S.E.,S.H.,M.H, mengatakan. Pengungkapan ini, bermula laporan dari warga desa blang batee. Yang resah dengan sering terjadinya tindak pidana judi online di desa tersebut, “menindak lanjuti. Laporan warga, kanit reskrim polsek peureulak kota. Berkoordinasi dengan anggota opsnal sat-reskrim polres aceh timur, kemudian di lakukan penyelidikan”. Kata mantan panit resmob sub-dit III jatanras krimum polda aceh ini.

Baca Juga:  Pemkab Bojonegoro Gelar Anugerah Innovative Award, Dorong Kualitas Indeks Inovasi Daerah

Dari hasil penyelidikan, sekitar pukul.00.30.wib. Didapati terduga pelaku berinisial “KH”, (50) PNS dan “MU”. (43), wiraswasta keduanya warga desa blang batee. Sedang melakukan tindak pidana jarimah maisir atau perjudian online, pada sebuah warung kopi di desa setempat.

“Kedua terduga pelaku mengaku sedang bermain aplikasi slot vegas perjudian online dan aplikasi high domino melalui handphone mereka dan dari keterangan tersebut, ke duanya di bawa ke polres aceh timur. Untuk proses penyelidikan lebih lanjut”, ungkap rizal.

Baca Juga:  Jalin Hubungan Persaudaraan, Satgas Yonif 122/TS Laksanakan Anjangsana Dan Gelar Pelayanan Kesehatan Gratis Di Papua

Dikatakan, atas perbuatannya kedua terduga pelaku. Di persangkakan pasal 18 junto pasal 20 Qanun aceh nomor 6 tahun 2014, tentang hukum jinayat dengan ancaman akibat ta’zir. Paling banyak 12 kali cambuk atau denda paling banyak 120 gram emas murni atau penjara 12 bulan, dan atau Pasal 27 ayat 2 jo pasal 45 ayat  3 undang-undang republik indonesia nomor 1 tahun 2024 tentang ITE.

Baca Juga:  Pj.Sekda M.Bari Lepas Kontingen Tim Pra PON Sepakbola Kalbar

Perwira pertama yang juga pernah menjabat sebagai kapolsek seruway polres aceh tamiang ini, menegaskan. Pihaknya berkomitmen dalam pemberantasan penyakit masyarakat, khususnya judi online.

“Kami sangat mengharapkan peran serta masyarakat dalam pemberantasan perjudian, jika melihat. Mengetahui atau mendengar ada tindak pidana tersebut, warga kami minta untuk melapor kepada kami untuk ditindak lanjuti.” Terang kasat reskrim polres aceh timur, Iptu Muhammad Rizal, S.E.,S.H.,M.H.

(Jihandak Belang/Chairani/Kasi Humas Polres Aceh Timur/Bid.Humas Polda Aceh)

Berita Terkait

Kunker Danrem 081 DSJ Kolonel Inf Rama Pratam ke Kodim 0808 Blitar
Ibu Ning Wahyu Melantik Agus Subiyakto Sebagai Ketua DPK APINDO Kota Cirebon Detikkasus
Ibu Ning Wahyu Melantik Agus Subiakto Sebagai Ketua DPK APINDO Kota Cirebon
Polsek Talun Kembalikan Santri Al Bahjah Yang meninggalkan pondok tanpa ijin ke Ponpes
Bersama Warga Pakunden, Koptu Slamet Prasetyo Kerja Bakti Bersihkan Kali Miri
Gebyar Festival anak indonesia sekabupaten cirebon
Pelantikan Pengurus Baru APPSI Cirebon: Menyongsong Era Baru Untuk Pemberdayaan Pedagang Pasar
Seminar Kebangsaan Muhammadiyah: Implementasi Pancasila sebagai Darul al-‘Ahdi Wasy Syahadah

Berita Terkait

Rabu, 7 Agustus 2024 - 18:14 WIB

Kunker Danrem 081 DSJ Kolonel Inf Rama Pratam ke Kodim 0808 Blitar

Jumat, 2 Agustus 2024 - 14:48 WIB

Ibu Ning Wahyu Melantik Agus Subiyakto Sebagai Ketua DPK APINDO Kota Cirebon Detikkasus

Jumat, 2 Agustus 2024 - 13:42 WIB

Ibu Ning Wahyu Melantik Agus Subiakto Sebagai Ketua DPK APINDO Kota Cirebon

Kamis, 1 Agustus 2024 - 11:05 WIB

Polsek Talun Kembalikan Santri Al Bahjah Yang meninggalkan pondok tanpa ijin ke Ponpes

Rabu, 31 Juli 2024 - 18:11 WIB

Bersama Warga Pakunden, Koptu Slamet Prasetyo Kerja Bakti Bersihkan Kali Miri

Berita Terbaru

Berita Terkini

Sujadi Saddat Mangkir Lagi dari Panggilan Ke Dua Bawaslu

Kamis, 7 Nov 2024 - 22:04 WIB