Lagi-Lagi Ringkus Penjual Narkotika, Personel Polsek Banda Sakti Amankan 9 Paket Sabu-Sabu

Lhokseumawe |Detikkasus.com -Personel polsek banda sakti berhasil meringkus seorang penjual narkotika di desa mon geudong kecamatan banda sakti kota lhokseumawe jumat 18/06/2023. Selain itu, personel juga mengamankan 9 paket kecil sabu -sabu.

Kapolres lhokseumawe, AKBP Henki Ismanto melalui kapolsek banda sakti, Ipda Arizal mengatakan, tersangka yang ditangkap yakni SF (40) warga kecamatan banda sakti kota lhokseumawe. “SF ditangkap di sebuah pekarangan rumah,” ujarnya.

Baca Juga:  Kapolsek Blang Mangat Terima Kue Ulang Tahun Hari Bhayangkara Ke-77 dari Camat Blang Mangat

Sebelumnya, personel polsek banda sakti mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di kawasan dimaksud sering terjadi transaksi Narkoba jenis sabu-sabu. Berdasarkan informasi itu, personel melakukan penyelidikan dan pada sekitar pukul.18.30.wib tim yang dimpin langsung kapolsek Banda Sakti berhasil membekuk tersangka SF.

Baca Juga:  Bhabinkamtibmas PAM Giat Pawai Obor Peringatan Tahun Baru Islam

“Barang bukti yang kita amankan yaitu satu buah buah plastik klip merah berukuran besar berisikan sabu-sabu, 8 paket kecil sabu-sabu, total berat barang bukti 2,73 gram. Selain itu, sejumlah plastic klip merah ksosong, uang tunai Rp.875 ribu dan satu buah sendok sabu yang terbuat dari pipet bergagang kayu,” pungkas Ipda Arizal.

Baca Juga:  Galian Urug Dusun Sedah, Desa Puleh, Kecamatan Modo, Lamongan, Diduga Ilegal tanpa IUP OP-K " Ceker : Sudah atensi Polsek, Polres, Polda.

Kapolsek menambahkan, tersangka dan barang bukti langsung diboyong ke mako polsek banda sakti untuk diproses lebih lanjut. “Tersangka dijerat dengan undang-undang nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” jelasnya.

(Abel Pasai)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *