Detikkasus.com | Bengkalis – Sesuai Ketearangan Kapolres Bengkalis. AKBP ABAS BARUNI. SIK. melalui Kapolsek Pakning. Kompol Hendiak. SH. Pada hari Minggu tanggal 11 Maret 2018. sekira pukul 23.30 Wib, Saksi dan Pelapor saat melakukan patroli roda 4 melihat ada 1 unit mobil yang mencurigakan berhenti di Jl. Lintas Sungai Pakning Dumai Desa Sungai Selari Kec. Bukit Batu.
Barang bukti yg di amankan yaitu :
1. Satu buah pirek kaca
2. Pipet plastik
3. Satu paket besar narkotika jenis sabu seberat 1 kg
4. Satu bungkus besar yang berisi Pil Extasi sebanyak Semblilan Ratus Lima Puluh Tujuh Butir
5.Dua unit hp tersangka
6.Satu unit Mobil Xenia warna putih
Saat di geledah tiba-tiba salah seorang dari Dua tersangka tersebut melarikan diri serta membuang Satu bungkusan plastik, karena merasa asing dan mencurigakan dilakukan pencarian terhadap barang yang di buang oleh tersangka dan setelah ditemukan ternyata bungkusan plastik tersebut berisikan Pirek kaca yang masih terdapat sisa shabu-sabu dan pipet plastik penghisap.
DG (DESKON GEOFANI) segera diamankan ke Polsek Bukit Batu.
Setelah dilakukan Pengembangan, bahwa ianya datang dari Pekanbaru ke Sungai Pakning di suruh untuk menjemput Narkotika jenis Pil Extasi dan Sabu dari seseorang yang tidak di kenalnya yg akan mengantarkan narkotika tersebut dari bengkalis.
Setelah terima keterangan atas utus Kapolres melalui Kapolsekpun segera menyelidiki dengan cara memancing mengantarkan barang tersebut. Numun Kurir tersebut mengatakan bahwa barang tersebut sudah diletakkan di TKP dua dan tidak mau menyerahkan langsung.
Karena sudah Teruji Tim opsnal Polsek Bukit Batu membawa saudara Ds untuk melihat dan mengambil BB tersebut dan Benar ada di temukan Bermacam Barang Bukti.
Tidak Puas dengan Hasil BB team mengejar ke Bengkalis dan berhasil tanpa kesulitan menangkap salah Satu Orang tersangka HERRI WIDODO, yang berperan meletakkan barang tersebut di simpang pelabuhan Roro Desa Sungai Selari Pakning. Saat ini pelaku dan BB telah diamankan di Mapolsek Bukit Batu. guna pengembangan lbh lanjut dan utk melaks Proses Hukum.
(Arifin/putra)