LAGI-LAGI POLRES BENGKALIS MENANGKAP PELAKU PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA JENIS SABU DAN PIL EXSTASI

Rabu, 14 Maret 2018

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Detikkasus.com | Bengkalis – Sesuai Ketearangan Kapolres Bengkalis. AKBP ABAS BARUNI. SIK. melalui Kapolsek Pakning. Kompol Hendiak. SH. Pada hari Minggu tanggal 11 Maret 2018. sekira pukul 23.30 Wib, Saksi dan Pelapor saat melakukan patroli roda 4 melihat ada 1 unit mobil yang mencurigakan berhenti di Jl. Lintas Sungai Pakning Dumai Desa Sungai Selari Kec. Bukit Batu.
Barang bukti yg di amankan yaitu :
1. Satu buah pirek kaca
2. Pipet plastik
3. Satu paket besar narkotika jenis sabu seberat 1 kg
4. Satu bungkus besar yang berisi Pil Extasi sebanyak Semblilan Ratus Lima Puluh Tujuh Butir
5.Dua unit hp tersangka
6.Satu unit Mobil Xenia warna putih
Saat di geledah tiba-tiba salah seorang dari Dua tersangka tersebut melarikan diri serta membuang Satu bungkusan plastik, karena merasa asing dan mencurigakan dilakukan pencarian terhadap barang yang di buang oleh tersangka dan setelah ditemukan ternyata bungkusan plastik tersebut berisikan Pirek kaca yang masih terdapat sisa shabu-sabu dan pipet plastik penghisap.
DG (DESKON GEOFANI) segera diamankan ke Polsek Bukit Batu.
Setelah dilakukan Pengembangan, bahwa ianya datang dari Pekanbaru ke Sungai Pakning di suruh untuk menjemput Narkotika jenis Pil Extasi dan Sabu dari seseorang yang tidak di kenalnya yg akan mengantarkan narkotika tersebut dari bengkalis.

Baca Juga:  Polresta Cirebon Gagalkan Pengiriman Ribuan Miras di Losari

Setelah terima keterangan atas utus Kapolres melalui Kapolsekpun segera menyelidiki dengan cara memancing mengantarkan barang tersebut. Numun Kurir tersebut mengatakan bahwa barang tersebut sudah diletakkan di TKP dua dan tidak mau menyerahkan langsung.
Karena sudah Teruji Tim opsnal Polsek Bukit Batu membawa saudara Ds untuk melihat dan mengambil BB tersebut dan Benar ada di temukan Bermacam Barang Bukti.

Baca Juga:  Nenek Rayhana Dikunjungi Tim Jumat Barokah Polresta Pekanbaru.

Tidak Puas dengan Hasil BB team mengejar ke Bengkalis dan berhasil tanpa kesulitan menangkap salah Satu Orang tersangka HERRI WIDODO, yang berperan meletakkan barang tersebut di simpang pelabuhan Roro Desa Sungai Selari Pakning. Saat ini pelaku dan BB telah diamankan di Mapolsek Bukit Batu. guna pengembangan lbh lanjut dan utk melaks Proses Hukum.
(Arifin/putra)

Baca Juga:  Respon Aduan Masyarakat Satresnarkoba Polresta Cirebon Sita Puluhan Botol Miras

Berita Terkait

Polres Tanjab Barat Patroli Gabungan bersama Kodim 0419/Tanjab, Satbrimob dan Satpol PP
Kelurahan Bendungan Siap Sambut Masa Tenang Pilkada 2024
Direktur LKBH Barisan Pejuang Keadilan Siap Kawal Kasus Oknum Polisi Tembak Pelajar di Semarang
Polresta Cirebon gelar Apel Serpas Pengamanan TPS Pilkada Serentak 2024
Menuju Pilkada Damai 2024, Polres Tanjab Barat kerahkan Pasukan Sebanyak 246 Personil
Rahul Kelas 7A SMP Muhammadiyah 3 Semarang Juara 1 National Karate Championship Tahun 2024 Piala Pangdam IV/Diponegoro
Kapolresta Cirebon kunjungi Kebun Melon ‘Milik Pak Herman’
Kapolresta Cirebon hadiri Apel Siaga Pengawasan Masa Tenang pada Pilkada Serentak 2024 Kapolresta Cirebon

Berita Terkait

Selasa, 26 November 2024 - 21:21 WIB

Polres Tanjab Barat Patroli Gabungan bersama Kodim 0419/Tanjab, Satbrimob dan Satpol PP

Selasa, 26 November 2024 - 07:26 WIB

Kelurahan Bendungan Siap Sambut Masa Tenang Pilkada 2024

Selasa, 26 November 2024 - 06:18 WIB

Direktur LKBH Barisan Pejuang Keadilan Siap Kawal Kasus Oknum Polisi Tembak Pelajar di Semarang

Senin, 25 November 2024 - 15:21 WIB

Polresta Cirebon gelar Apel Serpas Pengamanan TPS Pilkada Serentak 2024

Senin, 25 November 2024 - 11:35 WIB

Menuju Pilkada Damai 2024, Polres Tanjab Barat kerahkan Pasukan Sebanyak 246 Personil

Berita Terbaru

Uncategorized

Diduga Melakukan Kecurangan, Dua Oknum Petugas KPPS di Amankan.

Rabu, 27 Nov 2024 - 17:10 WIB

Uncategorized

Potret Pilkada Bojonegoro Dari Masa ke Masa

Rabu, 27 Nov 2024 - 14:20 WIB