Jawa Timur | detikkasus.com – SJ Warga RT…. Dusun Turirejo, Desa Turirejo, Kecamatan Lawang Kabupaten Malang, Provinsi Jawa Timur diduga lakukan Atau Kencingkan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar Subsidi dari sebuah Truk Tangki Kapasitas 24 Ribu liter yang di kendarainya.
Aksi SJ Kencingkan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar Subsidi dari sebuah Truk Tangki dengan menggunakan beberapa Cerigen Plastik kapasitas 30 liter di Banjaran, Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik, Provinsi Jawa Timur. 17 September 2024 lalu saat kepergok LSM / Media. Jumat 27 September 2024
Adapun Nopol Tengki W 8261 UQ, Warna Kepala Tengki berwarna oranye, tengki atas berwarna Oranye bawah Putih.
Sementara itu lambung di kaca depan tertulis PT. Sumber Alam Anugerah, dan di Sebelah Kanan Kiri tertulis Pertamina Patra Niaga.
Diduga keras hasil Kencingkan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar Subsidi dari sebuah Truk Tangki tersebut ceperan di jual ke orang lain.
SJ dilokasi saat Kencingkan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar Subsidi dari sebuah Truk Tangki saat di konfirmasi hanya pasrah.
Sementara itu dari pihak Big Bos PT. Sumber Alam Anugerah belum bisa di konfirmasi, dan aparat penegak hukum (APH) diharapkan ada tindakan.
Supriyanto alis ilyas Ketua Umum LSM Gmicak menjelaskan : penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM bersubsidi dapat dipidana dengan hukuman penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar. Hal ini sesuai dengan Pasal 55 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.