Detikkasus.com | TULUNGAGUNG – Dianggap telah mencabuli anak dibawah umur,Rony (45) warga dusun Pasir Desa Junjung Kecamatan Sumbergempol saat harus mendekam di rumah tahanan mapolres Tulungagung.
Kejadian berawal dari laporan orangtua korban AF (14) warga Desa Wajak lor Kecamatan Boyolangu karena tidak terima atas tindakan cabul yang dilakukan Rony pemilik warkop Cendana di Desa Junjung Kecamatan Sumbergempol pada awal bulan april 2018 lalu.
Akhirnya unit UPPA satreskrim Polres Tulungagung melakukan pemeriksaan terhadap pelaku Pada Sabtu (20/10) sekitar pukul 13.00 WIB.Dari hasil pemeriksaan ,pelaku mengakui perbuatannya sebanyak dua kali dan yang terakhir kali pelaku telah melakukan tindakan serupa pada Rabu (17/10) sekitar pukul 01.30 WIB di warkop tempat usahanya
Pelaku mengakui semua perbuatannya telah mencabuli korban AF sebagaimana layaknya seorang kekasih meskipun sesama jenis .Pelaku juga mengakui telah menciumi korban dan mengulum kemaluan korban hingga keluar sperma.
Kapolres Tulungagung Akbp Tofik Sukendar saat Press rilis Senin (22/10) membenarkan terkait penangkapan pelaku terkait kasus pencabulan tersebut. “Saat ini Polisi sedang mendalami kasus pencabulan yang menimpa korban yang masih dibawah umur dan telah kami tetapkan sebagai tersangka juga kita lakukan penahanan kepada pelaku pada 20/10 sekira pukul 23.00 wib “tambah Kapolres.
Bila nantinya terbukti pelaku akan kita kenakan pasal sesuai Undang-Undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara “Pungkas Tofik (wd)