Lagi Lagi Penambangan Ti Di Aliran Sungai Hutan Bakau Tampa Tersentu Pihak APH

Bangka-Belitung | Detikkasus.com -, Pangkalpinang Aktivitas tambang timah diduga Ilegal terus beroperasi di jalan pasir putih yang menghancurkan aliran air sungai dan hutan bakau Tampa Tersentu Pihak APH

Dari pantauan Awak media detikkasus terlihat aktivitas tambang timah diduga mengunakan TI jenis Rajuk Tower dan di duga ada pihak pihak APH yang melindungi ti rajuk

Berdasarkan Perda Kota Pangkalpinang Nomor 1 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RT,RW) bahwa Kota Pangkalpinang bukan kawasan pertambangan.

Baca Juga:  Amankan Aktifitas Warga Disiang Hari Unit Lantas Polsek Seririt Turun Kejalan

Berdasarkan Perda No 7 Tahun 2019 pasal 19 Setiap orang atau badan dilarang melakukan penggalian dan/atau pengerukan terhadap tanah, sungai, aliran sungai atau di tempat lainnya untuk mendapatkan suatu manfaat atau keuntungan yang dapat menyebabkan kerusakan lingkungan tanpa izin dari Walikota atau Pejabat yang ditunjuk.

Baca Juga:  Dengan Melaksanakan Patroli ke Pemukiman Dalam Rangka Ciptakan Kamtibmas AmanĀ  dan Kondusif

Terkait Penambangan ilegal barang siapa yang melanggar ketentuan tersebut diancam dengan sanksi pidana sesuai bunyi ketentuan Pasal 158 Undang-undang RI Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Undang -undang RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan RI
Setiap orang yang melakukan Pertambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 35 dipidana penjara paling lama 5 (Lima) Tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000.000.00 (Seratus Miliar Rupiah)

Baca Juga:  Kapolres Nisel Serahkan Maklumat Kapolri pada acara Deklarasi Kampanye Damai

Dengan adanya aktivitas tambang timah diduga Ilegal yang beroperasi di alur sungai dan hutan bakau, Kecamatan Bukit Intan, kota Pangkalpinang meminta kepada pihak APH untuk menindak tegas para penambang dan proses dengan hukum yang berlaku terkait dugaan penambangan wilayah hukum tersebut.

(Hotamarboy/tiem)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *