Detikkasus.com | Propinsi Kalbar, Sintang – Permasalahan kasus nuba ikan di sungai oleh beberapa oknum masyarakat Desa lebak ubah kecamatan sungai tebelian, beberapa waktu lalu berbuntut panjang, dan akhirnya ditangani Dewan Adat Dayak (DAD) tingkat kecamatan dan disaksikan Temenggung kabupaten sintang, untuk melakukan mediasi antara kades lebak ubah dan temenggung Linoh Pudau yang bersengketa, berlagsung di gedung serbaguna, dihadiri oleh ketua BPD lebak ubah, kadus, kepala adat, dan beberapa tokoh adat, serta kasi trantib yang mewakili camat Sungai Tebelian. Sabtu (11/8/18).
Sebelum mediasi dimulai, kasi trantib Matius Atot berpesan agar musyawarah ini bejalan dengan baik dan bisa ditemukan kesepakatan, sehingga diterima oleh kedua belah pihak yang berperkara, dan kami dari muspika Tebelian tetap memfasilitasi seluruh warga kita, agar permasalahan yang terjadi di masyarakat diselesaikan dengan bijak. Tuturnya.
Mediasi dipimpin ketua DAD dan temenggung sintang atas permasalahan ini, karena tindakan yang dilakukan kades lebak ubah membiarkan oknum warganya nuba ikan di sungai, tetapi tidak melaporkannya ke temenggung atau pihak berwajib, dan seharusnya si pelaku diberi sangsi adat atau hukum pidana, karena telah merusak ekosistem alam dan menyebabkan ikan mati.
Beberapa kali Temenggung meminta kades agar oknum yang nuba ikan, diurus dan diberi sangsi adat, jika diurus secara hukum adat, dan kalau mau hukum pidana harap dilaporkan kepada yang berwajib, tetapi tidak digubris dan bahkan membelakangi temenggung selaku kepala wilayah adat, sehingga kades dikenakan sangsi adat.
Akibat miskomunikasi ini, maka ketua DAD Tebelian melakukan mediasi antara kades lebak ubah dan temenggung Linoh Pudau, sehingga diambil keputusan dikenakan sangsi adat.
Martias SH selaku ketua DAD Tebelian mengapresiasi atas musyawarah yang berjalan lancar, dan keduanya sepakat secara kekeluargaan dan mufakat penyelesaian masalah terkait, “dan kami juga menghimbau agar kades dan temenggung di wilayahnya selalu memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang pencemaran lingkungan dan bahaya kebakaran hutan agar tidak merugikan kita semua” jelasnya. (tns)