Detikasus com | MALANG – Kusnan 50 tahun dan Abdul Rofik 27 tahun dari desa parang argo kecamatan wagir di duga penadah kendaran motor (Ranmor) kabupaten Malang di sikat polsek jajaran polsek kepanjen. Kedua tersangka ranmor roda dua ini saat ini dalam proses hukum di polsek kepanjen. senin 19 februari 2018.
Kasubag Humas polres Malang AKP Farid Fathoni menerangkan mulai dari laporan masuk hingga penangkapannya berawal dari laporan korban bernama sugik 38 tahun warga desa sukoharjo kecamatan Kepanjen kabupaten Malang ini, bahwa kehilangan sepeda motor honda grand bernopol N 5437 FB yang melapor ke polsek Kepanjen.
Sugik kehilangan sepeda motor nya pada hari Rabu tanggal 14 februari 2018 saat sugik membajak sawah di desa jatirejoso. Saat pekekerjaan selesai sugik hendak pulang melihat motornya sudah tidak ada. Selang beberapa saat sugik melapor ke polsek Kepanjen “ungkap farid, 20 februari 2018
Mendapat laporan dari sugik, jajaran polsek Kepanjen langsung mengadakan operasi dan penyelidikan.
Sampai jajaran polsek Kepanjen menerima informasi akan adanya transaksi jual beli motor hasil curian. Anggota polsek langsung melakukan penangkapan terhadap Abdul rofik yang sedang menawarkan motor curian, dan tersangka mengaku bahwa motor tersebut di beli dari Kusnan. Dan dari polsek Kepanjen pun mengamankan kedua orang ini.
Kusnan pun mengakui bahwa motor tersebut beli melalui medsos yang di mawarkannya. Kemudian kusnan membelinya dari seseorang yang mengaku dari desa Dawuan kecamatan Kepanjen. Saat ini pun jajaran polsek Kepanjen masih melakukan pengejaran terhadap pelaku utama pencurian motor tersebut. Untuk kedua orang ini rofik dan kusnan di duga sebagai penadah dan teranancam UU KUHP pasal 480 tentang persekongkolan jahat juga akan terancam hukuman penjara selama 4 tahun. “pungkas farid.(ach/hr)