Lagi – Lagi Curanmor Di Jebloskan Jeruji Besi

Kamis, 22 Februari 2018

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Detikasus com | MALANG – Kusnan 50 tahun dan Abdul Rofik 27 tahun dari desa parang argo kecamatan wagir di duga penadah kendaran motor (Ranmor) kabupaten Malang di sikat polsek jajaran polsek kepanjen. Kedua tersangka ranmor roda dua ini  saat ini dalam proses hukum di polsek kepanjen. senin 19 februari 2018.

Kasubag Humas polres Malang AKP Farid Fathoni menerangkan mulai dari laporan masuk hingga penangkapannya berawal dari laporan korban bernama sugik 38 tahun warga desa sukoharjo kecamatan Kepanjen kabupaten Malang ini, bahwa kehilangan sepeda motor honda grand bernopol N 5437 FB yang melapor ke polsek Kepanjen.

Baca Juga:  Waka Polsek Tejakula Dialogis Dengan Kadis Sosial Terkait Dengan Bantuan Logistik

Sugik kehilangan sepeda motor nya pada hari Rabu tanggal 14 februari 2018 saat sugik membajak sawah di desa jatirejoso. Saat pekekerjaan selesai sugik hendak pulang melihat motornya sudah tidak ada. Selang beberapa saat sugik melapor ke polsek Kepanjen “ungkap farid, 20 februari 2018

Baca Juga:  Serah Terima Penjagaan Dipimpin Pawas Ipda Ketut Swastika

Mendapat laporan dari sugik, jajaran polsek Kepanjen langsung mengadakan operasi dan penyelidikan.

Sampai jajaran polsek Kepanjen menerima informasi akan adanya transaksi jual beli motor hasil curian. Anggota polsek langsung melakukan penangkapan terhadap Abdul rofik yang sedang menawarkan motor curian, dan  tersangka mengaku bahwa motor tersebut di beli dari Kusnan. Dan dari polsek Kepanjen pun mengamankan kedua orang ini.

Kusnan pun mengakui bahwa motor tersebut beli melalui medsos yang di mawarkannya. Kemudian kusnan membelinya dari seseorang yang mengaku dari desa Dawuan kecamatan Kepanjen. Saat ini pun jajaran polsek Kepanjen masih melakukan pengejaran terhadap pelaku utama pencurian motor tersebut. Untuk kedua orang ini rofik dan kusnan di duga sebagai penadah dan teranancam UU KUHP pasal 480 tentang persekongkolan jahat juga akan terancam hukuman penjara selama 4 tahun. “pungkas farid.(ach/hr)

Baca Juga:  Sebanyak 2.280 Sertipikat Desa Karangdayu Baureno dibagikan

Berita Terkait

SPBU Baron Nganjuk di Buat Ajang Pencurian BBM Sollar
Tim Itwasda Polda Aceh, Lakukan Audit Kinerja Tahap II Di Polres Lhokseumawe
Pengawalan Rombongan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia Di Wilayah Hukum Polres Lhokseumawe*
Menjaga Generasi Emas : Polsek Banda Sakti Sosialisasi Bahaya Kenakalan Remaja Di SMP Negeri 2 Lhokseumawe
Kaperwil Daerah Aceh Media Online Detik Kasus.com, Mengucapkan Selamat HUT Humas Polri Ke-73 Tahun.
Dishub Kota Langsa Gelar Pengawasan Angkutan didepan Posko Lantas, diduga Anggota Dishub Meminta Uang Kepada Sopir
Respons Cepat Kapolri Laksanakan Arahan Presiden Prabowo
Pemerhati Sosial Publik Aceh, Minta Dan Desak Kabid Propam Polda Aceh Serta Juga Kadiv Propam Mabes Polri Di Jakarta.

Berita Terkait

Rabu, 30 Oktober 2024 - 21:06 WIB

SPBU Baron Nganjuk di Buat Ajang Pencurian BBM Sollar

Rabu, 30 Oktober 2024 - 17:13 WIB

Tim Itwasda Polda Aceh, Lakukan Audit Kinerja Tahap II Di Polres Lhokseumawe

Rabu, 30 Oktober 2024 - 17:12 WIB

Pengawalan Rombongan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia Di Wilayah Hukum Polres Lhokseumawe*

Rabu, 30 Oktober 2024 - 17:10 WIB

Kaperwil Daerah Aceh Media Online Detik Kasus.com, Mengucapkan Selamat HUT Humas Polri Ke-73 Tahun.

Rabu, 30 Oktober 2024 - 17:09 WIB

Dishub Kota Langsa Gelar Pengawasan Angkutan didepan Posko Lantas, diduga Anggota Dishub Meminta Uang Kepada Sopir

Berita Terbaru

Politik dan pemerintahan

Nah!! Muhtar AB Sekretaris DPC Demokrat Tanjabbarat, Mundur

Rabu, 30 Okt 2024 - 22:50 WIB

Uncategorized

SPBU Baron Nganjuk di Buat Ajang Pencurian BBM Sollar

Rabu, 30 Okt 2024 - 21:06 WIB